Pilkada 2020
Hoaks Diprediksi Bakal Menjamur di Pilkada 2020, Masa Kampanye Lebih Panjang Dibandingkan Sebelumnya
Ketua KPU RI Arief Budiman memprediksi produksi fitnah, hoaks hingga black campaign alias kampanye hitam akan mengalami peningkatan pada pelaksanaan P
Sadar akan hal itu, KPU dan Bawaslu bergerak cepat dengan menjalin kerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.
Dalam kerja sama tersebut, salah satunya membentuk Gugus Tugas Pengawan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye di Pilkada 2020.
Bentuk pengawasan dan pemantauan dilakukan melalui lembaga penyairan, perusahaan pers cetak dan siber.
"Karena KPU dan Bawaslu menyadari ada ruang ruang di dalam kegiatan ini yang kita tidak mampu melakukannya sendiri. Maka Dewan Pers dan KPI akan berada di garda terdepan. KPU dan Bawaslu menunggu saja hasil pemantauan, pemberitaan dan iklan kampanye," tutur dia.
Adapun Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Kampanye Pilkada 2020 ini akan dibentuk mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.
• Lagu 17 Agustus 1945 atau Hari Merdeka, Lirik & Kunci Gitar
• Karena Minuman Keras, 65 Ibu Muda di Bolsel Jadi Janda
Menyusul nantinya juga akan diterbitkan petunjuk teknis yang dapat dijadikan pedoman bagi kerja gugus tugas di setiap tingkatan.
Dua lembaga penyelenggara pemilu, Bawaslu dan KPU bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers juga ikut menandatangani keputusan bersama tentang pengawasan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada 2020.
Bentuk pengawasan dan pemantauan dilakukan melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers cetak dan siber.
Salah satu isi yang termuat dalam keputusan bersama itu adalah membentuk Gugus Tugas terkait kegiatan tersebut.
"Kami sepakat untuk membentuk gugus tugas yang nantinya akan mengawasi dan memantau konten pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye," ungkap Ketua Bawaslu RI Abhan.
Abhan mengatakan dalam pelaksanaan Pilkada 2020, kecil kemungkinan terjadinya pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan para kandidat pasangan calon.
Pasalnya dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, diberikan ruang yang cukup panjang bagi peserta untuk berkampanye di media massa cetak maupun elektronik.
Bahkan lama masa kampanye adalah 71 hari yang dimulai sejak 26 September - 5 Desember 2020. Salah satu tahapan Pilkada tersebut juga berbarengan dengan kampanye bentuk lain.
"Kalau lihat masa kampanye yang dimulai sama dengan masa kampanye bentuk (metode) lainnya, ini sedikit mengurangi persoalan adanya istilah kampanye di luar jadwal," kata Abhan.
Pelaksanaan tahapan kampanye yang hanya berjarak 3 hari dari penetapan pasangan calon juga disebut mampu menekan pelanggaran kampanye di luar jadwal.