Opini
Pengancaman dan Menyebarkan Aib Orang Lain di Medsos Dijerat Pidana UU ITE, Sulitkah Melaporkannya?
smartphone tersebut juga bisa digunakan ke arah negatif untuk melakukan perbuatan melawan hukum oleh seseorang terhadap orang lain
- Setiap orang. Penyebar dapat menjadi tersangka/terdakwa tindak pidana jika penyebar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Harus dianalisis secara mendalam siapa penyebar utama konten tersebut.
- Dengan sengaja dan tanpa hak. Unsur ini harus dibuktikan kepada siapa penyebar memberitahukan konten tersebut dan dengan tujuan apa. Apakah tujuan dibuatnya konten untuk menjelek-jelekan secara personal atau untuk memberi tahu adanya dugaan suatu tindak pidana?
-Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Unsur ini sudah terpenuhi jika konten tersebut dapat diakses oleh berbagai pihak dan diketahui oleh umum.
-Yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Unsur ini harus dikritisi dan dianalisis lebih lanjut dengan bantuan ahli bahasa (expert).
Perbuatan menyebarkan aib yang bukan kabar bohong (hoax) menggunakan sarana teknologi internet dapat menjadi perbuatan melawan UU ITE (straafbaar feit), jika memenuhi keempat unsur tersebut. Namun, yang wajib diperhatikan dengan serius adalah pemenuhan unsur keempat, yaitu apakah konten tersebut memiliki muatan dan/atau pencemaran nama baik/penghinaan (belediging) menjadi tindak pidana jika ada pengaduan dari korban langsung atau laporan dari orang lain yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut atau delik aduan (klacht delic) untuk memproses perkara tersebut lebih lanjut.
Sehingga diperlukan pengaduan terlebih dahulu dari orang yang nama baiknya tercemar (pengadu) kepada penyidik atas akibat penyebaran konten tersebut, untuk dapat diproses menggunakan dasar hukum yang berlaku. Sembari merujuk dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 6/2019”) dengan prinsip unnus testis nullus testis dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocent). (*)
• Pemburu Tikus Hutan di Tareran Ditemukan Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung