Indonesia Lawyer Club
Anita Kolopaking Pengacara dari Djoko Tjandra Bantah Kliennya Disebut Buron: Beliau Bebas Tahun 2001
Terkait hal tersebut, diketahui diacara itu membahas soal Djoko Tjandra yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam acara Tv Indonesia Lawyers Club selasa (7/7/2020).
Terkait hal tersebut, diketahui diacara itu membahas soal Djoko Tjandra yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi.
Namun, pada acara bertema ''Simsalabim Djoko Tjandra'' pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking membantah sebutan buron pada kliennya.
• Pemkab Bolsel, KPU, dan Bawaslu Teken Adendum NPHD, Penyesuaian dengan Permendagri 41 Tahun 2020
• Jawaban Soal Maju Tukul Sumringah Merasa Dirinya Masuk Kategori Pria Idaman Agnez Mo
• China Ikut Perundingan Nuklir Asalkan Amerika Serikat Penuhi Syarat Ini
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking memberikan bantahan terhadap penyebutan kepada kliennya yang disebut sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Djoko Tjandra diketahui menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara sebesar Rp 940 miliar pada 2000 lalu.
Dilansir TribunWow.com, bantahan dari Anita itu merujuk pada tahun 2001 yang disebutnya bebas bepergian setelah mendapatkan keputusan inkrah.
Hal ini disampaikan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (7/7/2020).
"Jadi kalau menanyakan kepada tadi mengatakan buron, izin saya membantah buron itu, karena beliau itu bebas bepergian pada tahun 2001 sudah diputus inkrah putusannya," ujar Anita.
Anita menjelaskan bahwa pada saat itu, Djoko Tjandra merupakan orang yang bebas.
Karena dikatakannya bahwa Djoko Tjandra telah melakukan semua proses persidangan hingga sampai tuntutan yang dikeluarkan oleh jaksa.
"Dan putusannya lepas dari segala tuntutan, jadi apa yang dilakukan Djoko Tjandra itu sudah dilakukan eksekusinya oleh jaksa," jelasnya.
"Eksekusi apa yang disebutkan di dalam tuntutannya itu sudah dilaksanakan oleh Jaksa," ungkap Anita.
"Jadi sebenarnya sudah selesai urusan Djoko Tjandra, jadi artinya saat itu beliau bebas merdeka," katanya.
Dirinya kemudian menyinggung soal keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia beberapa bulan terakhir, setelah kabarnya berganti kewarganegaraan menjadi Warga Negara Papua Nugini.
Dikatakannya bahwa keberadaan kliennya di Indonesia yakni untuk mengajukan permohonan PK (Peninjauan Kembali) yang mengharuskan hadir secara langsung ke Pengadilan Negeri (PN).
Anita beranggapan bahwa setelah mengetahui Djoko Tjandra berada di Indonesia tentu sudah bisa masuk ke Tanah Air.
