Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Indonesia Lawyer Club

Anita Kolopaking Pengacara dari Djoko Tjandra Bantah Kliennya Disebut Buron: Beliau Bebas Tahun 2001

Terkait hal tersebut, diketahui diacara itu membahas soal Djoko Tjandra yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi.

Editor: Glendi Manengal
Youtube/Indonesia Lawyers Club
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), dirinya memberikan bantahan terhadap penyebutan kepada kliennya yang disebut sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Meskipun ada bantahan dari kuasa hukum, sejak tahun 2012 yang bersangkutan namanya tidak lagi masuk dalam DPO," lanjutnya.

Tama menegaskan sikapnya menanggapi Djoko Tjandra yang kembali lolos.

"Ini menurut saya banyak hal-hal yang sangat mengecewakan," tegasnya.

Menurut Tama, kepentingan untuk mengejar Djoko Tjandra bukan hanya tentang melanjutkan proses hukum.

Namun ada pula aset negara yang harus dikembalikan Djoko Tjandra senilai lebih dari setengah triliun rupiah.

"Bicara soal prioritas hukum, ini 'kan bagian dari eksekusi," jelas Tama.

"Ini bukan hanya soal Djoko Tjandra, tapi ada aset Rp 500 miliar lebih yang harus dikejar oleh negara," ungkapnya.

Tama menilai saat ini sudah sangat terlambat jika Kejaksaan Agung atau aparat terkait lainnya hendak mengejar Djoko Tjandra.

"Sebetulnya ini kita bicara sudah terjadi. Artinya sudah enggak ada orangnya," papar Tama.

"Kemarin ada keterangan dari kejaksaan akan mengejar, menurut saya sudah terlambat," lanjutnya.

Pada pengadilan 28 Agustus 2000 kasusnya dianggap bukan sebagai perbuatan pidana, tapi perdata, sehingga Djoko Tjandra dapat melenggang bebas.

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), dirinya memberikan bantahan terhadap penyebutan kepada kliennya yang disebut sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), dirinya memberikan bantahan terhadap penyebutan kepada kliennya yang disebut sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Youtube/Indonesia Lawyers Club)

Meskipun begitu, dakwaan terhadap Djoko Tjandra tetap dinyatakan terbukti secara hukum.

Pada Oktober 2008 Jaksa Agung meminta peninjauan kembali kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA).

Ia kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh MA pada 11 Juni 2009.

Harta Djoko Tjandra sebesar Rp 546 miliar dinyatakan sebagai rampasan negara.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved