Indonesia Lawyer Club
Anita Kolopaking Pengacara dari Djoko Tjandra Bantah Kliennya Disebut Buron: Beliau Bebas Tahun 2001
Terkait hal tersebut, diketahui diacara itu membahas soal Djoko Tjandra yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi.
Ia lantas menegaskan bahwa dirinya mencoba menyembunyikan Djoko Tjandra.
"Kita bicara mulai dari KTP, dia datang ke Indonesia karena memang syarat daripada permohonan PK harus hadir, jadi saya memang mengatakan hadir Pak, tidak ada syarat lain," terang Anita.
"Ketika beliau hadir beliau mengatakan 'Anita, saya di rumah bisa jemput saya untuk ke PN'," akunya.
"Saya jemput beliau dengan maksud tidak ada pikiran saya bahwa beliau sudah masuk berarti sudah bebas keluar masuk dong," jelasnya.
"Apakah ada niat saya untuk menyembunyikan yang dikatakan tadi buron, saya bantah yang soal buron," tegasnya.
Ia kembali tidak setuju dengan penyebutan Djoko Tjandra sebagai buron, lantaran pada saat itu sudah menyelesaikan tahanannya pada tahun 2012 yakni selama enam bulan masa pencekalan.
"Karena tadi, apa kata Kemenham mengatakan bahwa sebenarnya tahun 2012 itu hanya dimintakan enam bulan saja oleh kejaksaan untuk pencekalannya," kata Anita.
"Setelah enam bulan berarti beliau bebas, lalu kemudian tahun 2014 red notice sudah tidak ada berati beliau bebas," pungkasnya.
ICW: Ada Aset Rp 500 M yang Harus Dikejar
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengungkapkan kekecewaannya dalam pengejaran buron koruptor Djoko Tjandra yang terus lolos.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat dihubungi dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (7/7/2020).
Djoko Tjandra diketahui menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara sebesar Rp 940 miliar pada 2000 lalu.
Ia kemudian diduga membuat KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
Mengetahui hal tersebut, Tama mengaku kecewa dengan institusi negara yang saling tidak berkoordinasi dalam menangkap daftar pencarian orang (DPO).
"Keterangan-keterangan resmi yang disampaikan oleh kejaksaan, yang bersangkutan masih berstatus DPO," kata Tama S Langkun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pengacara-djoko-tjandra.jpg)