Virus Corona
Tanpa PSBB, Pembatasan Orang di Sulut Langgar HAM
Pertanyaannya bisakah melakukan pembatasan orang, mewajibkan masyarakat dengan segala surat-surat tersebut dengan dasar Pergub OPP Covid-19 ?
Tentu hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada Pasal
73, yang menyatakan bahwa: "Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa."
Mengacu dari hal tersebut, tentu Pergub OPP Covid-19 tidak bisa menjadi dasar untuk membatasi orang, selain hanya imbauan umum saja, seperti pakai masker, pengukuran suhu tubuh, cuci tangan dan jaga jarak.
Karena hak dan kebebasan orang itu hanya bisa dibatasi dengan Undang-Undang. Sebab, kekarantinaan kesehatan harus menghormati hak asasi manusia dan dasar-dasar kebebasan seseorang.
Hal tersebut jelas dinyatakan dalam Bagian Menimbang huruf c UU 6/2018 sebagai berikut : bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal;
Selain itu, dalam Pasal 2 huruf f UU 6/2018 telah diuraikan bahwa kekarantinaan kesehatan harus diselenggarakan berdasarkan asas kepentingan umum.
Yang dimaksud dengan asas “kepentingan umum” adalah bahwa dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan harus mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Adanya kekarantinaan kesehatan tentu akan membatasi pergerakan masyarakat. Namun hal tersebut dilakukan guna menjamin kesehatan seluruh warga negara Indonesia agar tidak terinfeksi virus corona. Tetapi hal itu dilakukan dengan Undang-Undang dan menjadi domain pemerintah pusat.
Tegasnya, karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar ditetapkan oleh menteri kesehatan (Pasal 49 ayat 2 dan ayat 3 UU Kekarantinaan Kesehatan).
Bukannya, pemerintah daerah tanpa PSBB, kemudian membatasi warga dengan hanya berdasar aturan Perda yang menyalahi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (*)
• 21 Juni 1970 Soekarno Meninggal, Saat Hembusan Terakhir, Putra Sang Fajar Berbisik Lirih, Allaaah
• Tata Cara Shalat Gerhana Matahari Menurut Kemenag
• Ini Perbandingan Redmi Note 9 Pro, Samsung M 31 dan Realme 6 Pro, Berikut Harga Serta Spesifikasinya