Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Tomohon

10 Poin yang Wajib Diperhatikan Petugas Posko Relawan, Berlaku Sampai 25 Mei 2020

Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon langsung menginstruksikan seluruh kelurahan untuk mendirikan posko relawan.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Gryfid Talumedun
Tribunmanado/ Hesly Marentek
10 poin yang wajib diperhatikan dari hasil evaluasi yang dilakukan Pemkot Tomohon. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Pasca ditetapkan sebagai wilayah transmisi lokal penyebaran covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon langsung menginstruksikan seluruh kelurahan untuk mendirikan posko relawan.

10 poin yang wajib diperhatikan dari hasil evaluasi yang dilakukan Pemkot Tomohon.

Pertama untuk Posko Jaga personil terbatas saja 2 sampai 3 orang tidak bisa dijadikan pos tempat berkumpul.

Eman: Posko Relawan Wajib Berpegang Pada Maklumat Kapolri dan Maklumat Wali Kota Tomohon

Kedua personil wajib memakai APD minimal Masker

Ketiga, posko sebaiknya memiliki Penyemprotan Disinfektan

Keempat, posko tidak dianjurkan sampai larut malam.

Kelima, cara berkomunikasi dgn pengguna jalan santun dan memiliki nilai edukasi seperti mengingatkan pakai masker dll.

Keenam, menggunakan surat ijin apabila dari luar kota Tomohon bukan antar kelurahan

Ketujuh, tidak diperkenankan menutup jalan secara permanen.

Kedelapan, jalan penghubung antar kelurahan 1 dengan kelurahan tetangga jangan di tutup

Kesembilan, posko tidak wajib setiap lingkungan

Kesepuluh, perhatikan tugas tim Relawan ada tanggungjawab ada pendataan, konseling mengawasi bantuan dan memberikan Edukasi.

Adapun dalam rapat melalui video conference Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman menyampaikan supaya posko relawan covid-19 di setiap keluarahan untuk tetap berpegang pada maklumat Kapolri dan maklumat Walikota Tomohon.

Staf Khusus Bupati Mitra, Suport Penanganan Covid-19 dengan Pembagian Suplemen

China Mendukung WHO Soal Evaluasi Atas Respons Global Terhadap Pandemi Virus Corona

Pangdam dan Ketua Persit Serahkan APD dan Bingkisan Lebaran Kepada Tenaga Medis Kodam XIII/Merdeka

"Jangan sampai posko sudah menjadi tempat berkumpul-kumpul. Sehingga Pemerintah kelurahan juga kiranya mengevaluasi posko relawan covid-19 harus mengedukasi, harus memberikan konseling, serta menjaga lalulintas dari luar Tomohon," terang Eman menambahkan Posko relawan bukan untuk memblokir jalan.

"Bukan memblokir jalan dan bukan membatasi pergerakan ekonomi warga," tambahnya.

Selain itu, posko relawan covid-19 hanya berlaku sampai 25 Mei 2020, sehingga selanjutnya semua jalan harus dibuka.

"Posko relawan hanya sampai 25 Mei 2020, selanjutnya semua jalan harus dibuka," terangnya seraya mengapresiasi para lurah serta memberi semangat, tapi diingatkan untuk tetap berpegang pada aturan-aturan yang berlaku. (hem)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved