Berita Tomohon
10 Poin yang Wajib Diperhatikan Petugas Posko Relawan, Berlaku Sampai 25 Mei 2020
Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon langsung menginstruksikan seluruh kelurahan untuk mendirikan posko relawan.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Pasca ditetapkan sebagai wilayah transmisi lokal penyebaran covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon langsung menginstruksikan seluruh kelurahan untuk mendirikan posko relawan.
10 poin yang wajib diperhatikan dari hasil evaluasi yang dilakukan Pemkot Tomohon.
Pertama untuk Posko Jaga personil terbatas saja 2 sampai 3 orang tidak bisa dijadikan pos tempat berkumpul.
• Eman: Posko Relawan Wajib Berpegang Pada Maklumat Kapolri dan Maklumat Wali Kota Tomohon
Kedua personil wajib memakai APD minimal Masker
Ketiga, posko sebaiknya memiliki Penyemprotan Disinfektan
Keempat, posko tidak dianjurkan sampai larut malam.
Kelima, cara berkomunikasi dgn pengguna jalan santun dan memiliki nilai edukasi seperti mengingatkan pakai masker dll.
Keenam, menggunakan surat ijin apabila dari luar kota Tomohon bukan antar kelurahan
Ketujuh, tidak diperkenankan menutup jalan secara permanen.
Kedelapan, jalan penghubung antar kelurahan 1 dengan kelurahan tetangga jangan di tutup
Kesembilan, posko tidak wajib setiap lingkungan
Kesepuluh, perhatikan tugas tim Relawan ada tanggungjawab ada pendataan, konseling mengawasi bantuan dan memberikan Edukasi.
Adapun dalam rapat melalui video conference Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman menyampaikan supaya posko relawan covid-19 di setiap keluarahan untuk tetap berpegang pada maklumat Kapolri dan maklumat Walikota Tomohon.
• Staf Khusus Bupati Mitra, Suport Penanganan Covid-19 dengan Pembagian Suplemen
• China Mendukung WHO Soal Evaluasi Atas Respons Global Terhadap Pandemi Virus Corona
• Pangdam dan Ketua Persit Serahkan APD dan Bingkisan Lebaran Kepada Tenaga Medis Kodam XIII/Merdeka
"Jangan sampai posko sudah menjadi tempat berkumpul-kumpul. Sehingga Pemerintah kelurahan juga kiranya mengevaluasi posko relawan covid-19 harus mengedukasi, harus memberikan konseling, serta menjaga lalulintas dari luar Tomohon," terang Eman menambahkan Posko relawan bukan untuk memblokir jalan.
"Bukan memblokir jalan dan bukan membatasi pergerakan ekonomi warga," tambahnya.
Selain itu, posko relawan covid-19 hanya berlaku sampai 25 Mei 2020, sehingga selanjutnya semua jalan harus dibuka.
"Posko relawan hanya sampai 25 Mei 2020, selanjutnya semua jalan harus dibuka," terangnya seraya mengapresiasi para lurah serta memberi semangat, tapi diingatkan untuk tetap berpegang pada aturan-aturan yang berlaku. (hem)