Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tajuk Tamu

Syarat Pembatasan Sosial Berskala Besar Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 09 Tahun 2020

Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019

Editor: Aldi Ponge
KOMPAS.com
Ilustrasi PSBB 

f.   pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Berkaitan dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar, masyarakat dalam suatu wilayah yang sudah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar harus mengurangi segala kegiatan yang dilakukan di luar rumah.

Cara ini diharapkan dapat menurunkan jumlah pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.

Karena tujuan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar  adalah penghentian dengan segera penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved