Tajuk Tamu
Syarat Pembatasan Sosial Berskala Besar Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 09 Tahun 2020
Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019
Editor:
Aldi Ponge
f. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Berkaitan dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar, masyarakat dalam suatu wilayah yang sudah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar harus mengurangi segala kegiatan yang dilakukan di luar rumah.
Cara ini diharapkan dapat menurunkan jumlah pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.
Karena tujuan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah penghentian dengan segera penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).(*)