Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tajuk Tamu

Syarat Pembatasan Sosial Berskala Besar Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 09 Tahun 2020

Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019

Editor: Aldi Ponge
KOMPAS.com
Ilustrasi PSBB 

Menteri Kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota tertentu dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilakukan atas dasar:

a. peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu;

b. terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu; dan

c. ada bukti terjadi transmisi lokal.

Pembatasan Sosial Berskala Besar akan berdampak pada pembatasan gerakan untuk tetap tinggal di rumah dan keluar jika sangat penting

Oleh karena itu Pemerintah Daerah harus menghitung kesiapan sarana dan prasarana kesehatan seperti ruang isolasi, karantina, ketersediaan tempat tidur, alat-alat kesehatan lainnya alat pelindung diri, masker bagi dokter tenaga kesehatan termasuk ketersediaan wajib menggunakan masker bagi masyarakat.

Selain itu juga, Pemerintah Daerah harus mempersiapkan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, serta hal yang tak kalah pentingnya yaitu harus dihitung anggaran keamanan sebelum diajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar agar penegakan hukum pada pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar.

Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan  memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,  termasuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi:

a. peliburan sekolah dan tempat kerja;

b. pembatasan kegiatan keagamaan;

c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

d. pembatasan kegiatan sosial dan budaya;

e. pembatasan moda transportasi; dan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved