Tajuk Tamu
Syarat Pembatasan Sosial Berskala Besar Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 09 Tahun 2020
Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019
Penulis Adalah Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda di Kanwil Kemenkum HAM Sulut, Arther Henpri Moniung SH MH
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Syarat Pembatasan Sosial Berskala Besar Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Setiap wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat mengajukan PSBB melalui permohonan yang diajukan oleh Gubernur untuk lingkup satu Provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu, permohonan yang diajukan oleh Bupati/Walikota untuk lingkup satu Kabupaten/Kota.
Akan tetapi untuk dapat ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, suatu wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Selain itu juga, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Gubernur/Bupati/Walikota dalam mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri Kesehatan, yaitu:
a. peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
b. penyebaran kasus menurut waktu; dan
c. kejadian transmisi lokal.
Persyaratan yang harus dipenuhi tersebut tentunya harus dilakukan kajian oleh Pemerintah Daerah, termasuk peta penyebaran menurut kurva waktu, kecepatan penyebaran serta kejadian transmisi lokal, tracking, penyelidikan epidemologi yang menyebutkan telah terjadi penularan dari generasi kedua dan ketiga.
Selain itu juga dalam menghadapi Pembatasan Sosial Berskala Besar, Gubernur, Bupati/Walikota harus menyampaikan informasi kepada Menteri Kesehatan mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
Selain diusulkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, dan nantinya Tim akan mengkaji usulan tersebut.
Berdasarkan hasil kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan, Tim memberikan rekomendasi penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri Kesehatan paling lama 1 (satu) hari sejak diterima permohonan penetapan.
Menteri Kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota tertentu dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan.
Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilakukan atas dasar:
a. peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu;
b. terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu; dan
c. ada bukti terjadi transmisi lokal.
Pembatasan Sosial Berskala Besar akan berdampak pada pembatasan gerakan untuk tetap tinggal di rumah dan keluar jika sangat penting
Oleh karena itu Pemerintah Daerah harus menghitung kesiapan sarana dan prasarana kesehatan seperti ruang isolasi, karantina, ketersediaan tempat tidur, alat-alat kesehatan lainnya alat pelindung diri, masker bagi dokter tenaga kesehatan termasuk ketersediaan wajib menggunakan masker bagi masyarakat.
Selain itu juga, Pemerintah Daerah harus mempersiapkan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, serta hal yang tak kalah pentingnya yaitu harus dihitung anggaran keamanan sebelum diajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar agar penegakan hukum pada pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar.
Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan;
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
d. pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
e. pembatasan moda transportasi; dan
f. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Berkaitan dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar, masyarakat dalam suatu wilayah yang sudah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar harus mengurangi segala kegiatan yang dilakukan di luar rumah.
Cara ini diharapkan dapat menurunkan jumlah pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.
Karena tujuan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah penghentian dengan segera penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).(*)