Tajuk Tamu
Syarat Pembatasan Sosial Berskala Besar Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 09 Tahun 2020
Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019
Penulis Adalah Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda di Kanwil Kemenkum HAM Sulut, Arther Henpri Moniung SH MH
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Syarat Pembatasan Sosial Berskala Besar Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Setiap wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat mengajukan PSBB melalui permohonan yang diajukan oleh Gubernur untuk lingkup satu Provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu, permohonan yang diajukan oleh Bupati/Walikota untuk lingkup satu Kabupaten/Kota.
Akan tetapi untuk dapat ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, suatu wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Selain itu juga, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Gubernur/Bupati/Walikota dalam mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri Kesehatan, yaitu:
a. peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
b. penyebaran kasus menurut waktu; dan
c. kejadian transmisi lokal.
Persyaratan yang harus dipenuhi tersebut tentunya harus dilakukan kajian oleh Pemerintah Daerah, termasuk peta penyebaran menurut kurva waktu, kecepatan penyebaran serta kejadian transmisi lokal, tracking, penyelidikan epidemologi yang menyebutkan telah terjadi penularan dari generasi kedua dan ketiga.
Selain itu juga dalam menghadapi Pembatasan Sosial Berskala Besar, Gubernur, Bupati/Walikota harus menyampaikan informasi kepada Menteri Kesehatan mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
Selain diusulkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, dan nantinya Tim akan mengkaji usulan tersebut.
Berdasarkan hasil kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan, Tim memberikan rekomendasi penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri Kesehatan paling lama 1 (satu) hari sejak diterima permohonan penetapan.