Wabup Tuuk Tanyakan Keringanan Kredit ke Olly, OJK: Khusus Debitur Terdampak Covid
Program restrukturisasi kredit di tengah pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19) menuai sorotan. Wakil Bupati Bolaang Mongondow
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Program restrukturisasi kredit di tengah pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19) menuai sorotan. Wakil Bupati Bolaang Mongondow, Yanni Tuuk mempertanyakan kebijakan Presiden Joko Widodo itu saat video conference dengan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Selasa (31/3/2020). Jokowi memastikan keringanan kredit untuk pekerja informal yang terdampak penyebaran Corona, seperti ojek online, sopir taksi, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan nelayan berlaku mulai April 2020.
• Golkar Tunda Survei Elektabilitas Figur
"Banyak masyarakat yang kredit sepeda motor masih saja ditagih, maka warga Bolmong bertanya apakah perintah Presiden mengenai kemudahan bagi debitur masih berlaku," kata dia.
Kecemasan juga dialami para debitur. Lisa Rondonuwu harap cemas. Dia, satu di antara ribuan warga Kota Manado yang selama ini bergerak di sektor informal. Sudah hampir tiga pekan, usaha warung makannya tak menghasilkan. "Orderan ada tapi satu-satu. Itupun, ketika ada orderan dari luar, pas mau antar, tak ada ojek online. Bingung mau bagaimana," kata warga Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala ini kepada Tribun Manado, Rabu (1/4/2020).

Lisa adalah debitur KUR bank BUMN. Ia mendapat pinjaman Rp 30-an juta. Ia sangat sangat berharap mendapatkan fasilitas restrukturisasi dari bank. Karenanya, ia rajin mencari informasi ke mana-mana. "Saya akan ke bank menanyakan mekanismenya. Keadaan ini sulit, mau bayar cicilan bagaimana kalau tak ada pemasukan," katanya
Setali tiga uang, Ito Mottoh pun berharap bisa mendapatkan keringanan dari perusahaan pembiayaan. Ia tengah mengangsur sepeda motor matik di sebuah perusahaan jasa leasing. Ito kesulitan karena orderan ojek online sepi. "Ada hanya satu dua per hari. Berat, bagaimana mau bayar cicilan motor," katanya. Ito berharap mendapatkan keringanan dari leasing. "Semoga ada keringanan," kata warga Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang ini.
Ahmad Madihutu, warga Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengaku bekerja sebagai tukang bentor. Dia setiap bulan harus melakukan pembayaran angsuran tepat waktu. Dia menggadaikan BPKB sepeda motor untuk membiayai kebutuhan tertentu. "Ya, saya tetap membayar sesuai nominal angsuran yaitu Rp 650 ribu setiap bulan tanpa adanya penangguhan atau pengurangan," ungkap Ahmad.
• Satgas Covid Bitung Periksa 26 WNA Tiongkok
Kredit Multifinance 2019 di Sulut
- Investasi Rp 1,268 triliun
- Modal kerja Rp 241,1 miliar
- Multiguna Rp 4,268 triliun
- Total Rp 5,678 triliun, naik 18,27% dibanding 2018
=====================
Ahmad mengaku kesulitan untuk mencari penumpang semenjak wabah Corona. "Ya, saya sangat kesulitan, biasanya per hari pendapatan sampai Rp 100 ribu, kini tinggal Rp 30 ribu bahkan di bawah itu," keluhnya. Dia berharap ada keringanan.
Aping Danial (24), satu tukang ojek online mengatakan, sangat senang mendengar kabar pelonggaran cicilan kendaraan bermotor. "Tentu diharapkan instruksi ini dapat segera diterapkan, mengingat saat ini, pendapatan saya belum maksimal, ditambah tingginya kebutuhan hidup, tentu adanya kelonggaran cicilan akan sangat membantu dalam masa sulit ini," jelasnya.
Manager FIF Grup Cabang Kotamobagu yang enggan namanya disebutkan Rabu (1/4/2020) menjelaskan, kelonggaran cicilan kendaraan bermotor khusus tukang ojek, sopir taksi dan nelayan, saat ini masih sementara dibahas di tingkatan pimpinan perusahaan. "Semoga realisasinya bisa diterapkan dalam waktu dekat. Tapi sekadar diingatkan, peringanan cicilan kendaraan bermotor ini, bukan dalam artian bahwa konsumen sudah tidak perlu membayar cicilan, tapi nominalnya dikurangi," jelasnya
Ia mengatakan pengurangan biaya cicilan konsumen akan berdampak pada masa pembayaran cicilan. "Sebab saat cicilan dikurangi, maka masa tenor pembayaran cicilan akan diperpanjang," tutur dia. "Namun saat ini aturan dari pusat masih sementara dibahas, sehingga kami di cabang, tentu wajib menunggu instruksi selanjutnya, yang pasti akan disesuaikan dengan aturan OJK," ujarnya.
• ODSK Pasok Sembako ke Panti Asuhan: dr Rinny Kampanye Social Distancing