Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wabup Tuuk Tanyakan Keringanan Kredit ke Olly, OJK: Khusus Debitur Terdampak Covid

Program restrukturisasi kredit di tengah pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19) menuai sorotan. Wakil Bupati Bolaang Mongondow

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun Manado / Fernando Lumowa
Suasana pelayanan masyarakat di kantor OJK Sulutgomalut, Jalan Diponegoro, Manado 


Pengemudi ojek online Grab di Kota Manado menyambut baik. "Kami dari pihak ojek online meminta ikut aturan pemerintah yang telah ditetapkan Presiden," Zulkarnaen, pihak pengemudi ojek Grab, Rabu (1/4/2020). Penerapan relaksasi kredit seorang mitra ojek online mengaku belum ada. "Di sini sementara belum ada, masih wacana," kata Febrianto Poha.

Restrukturisasi kredit disambut antusiasme warga. Sehari begitu diumumkan Jokowi, debitur langsung menyerbu kantor perusahaan pembiayaan (multifinance atau leasing). Seperti di Hasjrat Multifinance (HMF) Cabang Manado. Begitu diumumkan Presiden soal restrukturisasi, besoknya nasabah HMF langsung datang.

Mereka bermaksud menanyakan teknis pengajuan permohonan keringanan kredit dimaksud. "Sejauh ini sudah lebih dari 150 orang yang datang," kata Hendry Abizar, Kuasa Direksi HMF Manado, Rabu (01/04/2020).

Hanya saja, ia bilang, dari ratusan, baru satu orang yang memasukkan permohonan secara online. Sesuai petunjuk POJK 11 tahun 2020 dan edaran Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), permohonan pengajuan restrukturisasi dan proses selanjutnya dilakukan tanpa tata muka dalam rangka pencegahan Covid-19.

Hendry memastikan, tak semua debitur yang mengajukan restrukturisasi dikabulkan permohonannya. "Sesuai analisa HMF pusat, siapa yang layak, yakni yang memenuhi kriteria sesuai POJK dan APPI, terdampak langsung," jelasnya.

Ia pun menitikberatkan pada poin bahwa debitur yang memenuhi syarat juga harus memiliki historis pembayaran angsuran bagus. "Artinya hingga 2 Maret, ketika darurat Corona diumumkan, dia pembayarannya bagus, tidak ada tunggakan. Itu berhubungan dengan Sistem Informasi Layanan Konsumen (SLIK)," jelasnya.

Sejauh ini, ada sekitar 9 ribuan nasabah HMF yang memiliki riwayat pembayaran bagus. "Kami ikut aturan saja, seusai arahan OJK dan APPI. Makanya verifikasinya yang diperkuat," katanya.

Senada, PT Federal International Finance (FIF) pun mulai melayani permohonan pengajuan restrukturisasi. Hingga Rabu (1/4/2020), puluhan nasabah datang bermaksud mengajukan restrukturisasi. "Lumayan banyak yang datang. Hanya kan saat ini pengajuannya online," kata Yohanis Batara Randa, Kepala FIF Manado.

Kata Batara, pihaknya masih menunggu petunjuk selanjutnya dari kantor pusat. "Teknis pelayanan permohonannya seperti apa, mekanisme proses dan lain-lain. Kita masih tunggu," ujarnya. Meskipun begitu, Batara memastikan tentu hanya debitur yang memenuhi syarat sesuai Petunjuk POJK 11 dan Edaran APPI. "Di situ disebut, debitur terdampak yang bergerak di sektor informal," katanya. Untuk memastikan itu, Batara bilang, pihaknya akan melakukan verifikasi dan prinsip kehati-hatian.

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menindaklanjuti Peraturan OJK nomor 11 tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

APPI pun mengeluarkan edaran yang meminta semua perusahaan pembiayaan menindaklanjuti POJK dalam bentuk pemberian restrukturisasi bagi debitur terdampak Covid-19. Ketua APPI Sulut, Yermi Pandoh mengatakan, jenis restrukturisasi yang bisa diberikan antara lain, perpanjangan waktu, yakni penundaan sebagian pembayaran atau jenis restrukturisasi lainnya yang ditawarkan oleh leasing atau multifinance.

Adapun syarat mendapatkan restrukturisasi ialah, debitur terdampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar. Lalu, debitur merupakan pekerja informal, UMKM yang karena Covid-19 tak bisa lagi berproduksi atau menawarkan jasanya. Terakhir, debitur punya historis bagus dalam pembayaran angsuran. Dalam POJK disebut debitur tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan
virus corona dan pemegang unit objek jaminan pembiayaan," kata Pandoh.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgomalut Slamet Wibowo melalui Kabag Pengawasan EPK IKNB dan Pasar Modal Ahmad Husain mengatakan, tidak semua debitur bisa mendapatkan restrukturisasi dimaksud.

Kelonggaran dalam pembayaran kredit perbankan maupun perusahaan pembiayaan lebih ditujukan kepada debitur kecil. Mereka yang bergerak di sektor informal, usaha mikro (UMKM), pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

"Misalnya, pelaku UMKM, pemilik warung makan, tukang ojek, buruh, petani. Mereka yang bergerak di sektor informal, akibat kebijakan work from home, social and physical distancing terpaksa tak bisa beraktivitas produksi," ujar Ahmad, Selasa (31/3/2020). "Maksimal penundaan atau kelonggaran satu tahun," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved