Wabup Tuuk Tanyakan Keringanan Kredit ke Olly, OJK: Khusus Debitur Terdampak Covid
Program restrukturisasi kredit di tengah pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19) menuai sorotan. Wakil Bupati Bolaang Mongondow
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Adapun bentuk kelonggaran yang bisa diberikan ialah penundaan atau penjadwalan pokok dan atau dengan bunga dalam jangka waktu tertentu.
"Sesuai dengan kesepakatan ataupun assesmen bank atau leasing. Misalnya, 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan atau setahun," katanya.
Adapun kebijakan yang diambil erat kaitannya dengan dampak Covid-19 terhadap debitur. Termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan pandemi. Selain itu, beberapa hal penting yang wajib diketahui debitur di antaranya, wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau leasing.
Permohonan restrukturisasi yang dapat disampaikan secara online melalui email, website bsnk atau leasing tanpa harus datang bertatap muka. Lalu, bank atau leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung dan melihat historis pembayaran pokok dan bunga, kejelasan penguasaan kendaraan untuk leasing.
"Restrukturisasi ini diperuntukkan bagi debitur yang beritikad baik. Syarat lainnya ialah debitur teratur membayar angsuran kredit alias tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020," ujarnya.

NPL Tinggi Bikin Ekonomi Buruk
Robert Winerungan, Pengamat Ekonomi dari Unima mengatakan, pemerintah sudah antisipasi semua. Kredit relaksasi begini, misalnya saja, ojek oline, semua itu nggak lagi jalan kan sekarang. Karena tidak jalan, mereka mau membayar dengan apa angsurannya. Itu contoh kecil.
Berarti semua akan ditarik, kalau ditarik maka berdampak pada non performing loan (NPL) atau kredit macet akan menjadi tinggi. Bahwa akibatnya akan buruk terhadap ekonomi kalau NPL itu tinggi. Jadi pemerintah supaya tidak menjadi kredit macet, itu yang dijamin pemerintah.
Banyak sekali, bukan hanya kredit mobil maupun motor termasuk usaha yang meminjam uang di bank. Itu semua sekarang lagi macet. Kalau dia macet akan ditarik semua, NPL itu akan tinggi sekali, ekonomi memburuk.
Kepercayaan perbankan itu menjadi lemah sekali. Nah, dengan penanggulangan dari pemerintah, maka sepertinya tidak terjadi NPL tinggi dan kredit itu bukan menjadi kredit yang tidak tertagih tetapi kredit yang di-reschedule untuk pembayaran.
Bunganya ditanggung oleh pemerintah. Memang pemerintah dalam hal ini duit dari mana. Itulah pemerintah kan kalau tidak mengambil kebijakan seperti itu maka akan hancur ekonomi Indonesia.
Kebijakan yang bagus dan akan lebih parah lagi kalau tidak mengambil langkah ini. Saran saya untuk nasabah itu harus jujur dan pemerintah maupun perbankan harus menilai benar usaha itu macet karena dampak ini maka perlu direstrukturisasi.
Hal itu perlu kehati-hatian dan jangan sampai bolong. Kalau benar direstrukturisasikan, yaitu usaha mereka akan jalan serta tidak banyak mem-PHK-kan karyawan. (ndo/art/mjr/ang/drp)