Kabar Syekh Puji
Syekh Puji Ternyata Nikahi Bocah 7 Tahun sejak 2017 Silam, D Tetap Tinggal dengan Orangtua
Pengasuh Pondok Pesantren di Kab Semarang Nikahi Anak 7 Tahun, Si Anak Tetap Tinggal dengan Orangtua
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
Menurutnya, pelaku kejahatan terhadap anak dijerat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Para pelaku kejahatan anak terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan hukuman kebiri.
Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah, lanjutnya, siap memberikan data dan dukungan agar pelaku pernikahan anak di bawah umur mendapat hukuman yang setimpal.
Pernah Heboh Nikahi Bocah 12 Tahun
Syekh Puji duluh pernah heboh menikahi gadis berusi 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa.
Nama Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji sempat menggemparkan Indonesia pada 2008 lalu.
Ia menikahi gadis bernama Lutfiana Ulfa yang saat itu masih berusia 12 tahun.
Selain itu, Syekh Puji menarik perhatian pers karena membagi-bagikan zakat pada September 2008 hingga Rp 1,3 miliar rupiah.
Pria dari Desa Bedono, Semarang, Jawa Tengah ini juga kerap memamerkan kekayaannya kepada media.
Foto Syekh Puji di depan brankas dengan gepokan uang pun tersebar di dunia maya.
Syekh Puji dikenal sebagai seorang yang kaya-raya dari usahanya berbisnis kerajinan dari kuningan melalui perusahaan PT Sinar Lendoh Terang (Silenter) yang dipimpinnya.
Perusahaan ini memproduksi kaligrafi berlapis kuningan yang diekspor dengan pendapatan bersih lebih dari Rp 300 juta per bulan.
Syekh Puji juga merupakan pimpinan pondok pesantren Miftahul Jannah.
Syekh Puji juga pernah mencalonkan diri sebagai kandidat DPRD dari Partai Amanat Nasional pada Pemilu 2004, namun tidak terpilih.
Ia memang dikenal sebagai orang yang agak eksentrik.
Syekh Puji tercatat sebagai calon bupati Semarang terkaya tahun 2005 dengan kekayaan sebesar Rp. 70,6 miliar.
Pada bulan Desember 2006 ia pernah dibacok seseorang ketika memimpin demonstrasi.
Lutfiana sendiri dinikahi Syekh Puji sebagai istri keduanya alias dipoligami pada tahun 2008 silam.
Mengutip Grid.ID dan Bangka Pos Kamis (14/3/2020), akibat usahanya menikahi anak di bawah umur, Syekh Puji terjerat Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bahkan Pemerhati Anak Seto Mulyadi sampai menemui Syekh Puji untuk membatalkan dulu pernikahannya dengan Lutfiana Ulfa.
Syekh Puji setuju akan hal itu, namun ia tetap menjalani proses hukum.
Ia lantas dipenjara dan baru pada tahun 2012 Syekh Puji mendapatkan izin poligami ketika Ulfa telah berusia 16 tahun.
Setelah itu kabar keduanya pun hilang bak ditelan bumi.
Namun baru-baru ini ada kabar mengenai rumah tangga Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa.
Sempat dicibir orang lantaran pernikahan keduanya terpaut jarak usia.
Namun, kini rumah tangga Syekh Puji dan Ulfa malah tampak harmonis.
Bahkan Syekh Puji dan Ulfa sudah dikaruniai 2 orang anak hasil pernikahan mereka.
Kini, Ulfa sudah berbeda penampilan dari yang dulu. Dia tampak dewasa, cantik, dan modis usai menjadi seorang ibu.
Tak hanya Ulfa yang mengalami banyak perubahan, kehidupan Syekh Puji sekarang pun jauh berbeda.(*)
DISCLAIMER: Tribun Manado masih berusaha mencari konfirmasi dari kepolisian dan maupun Syekh Puji
Sebagian artikel sudah tanya di Kompas.com: https://regional.kompas.com/read/2020/03/13/14454231/nikahi-anak-di-bawah-umur-tokoh-masyarakat-di-semarang-dilaporkan-ke-polisi