Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Syekh Puji

Syekh Puji Ternyata Nikahi Bocah 7 Tahun sejak 2017 Silam, D Tetap Tinggal dengan Orangtua

Pengasuh Pondok Pesantren di Kab Semarang Nikahi Anak 7 Tahun, Si Anak Tetap Tinggal dengan Orangtua

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
tribunjogja
Syekh Puji (IST) 

Hal itu dianggapnya merugikan karena perempuan itu dianggap masih memiliki masa depan yang panjang.

"Kami takutkan hal itu membuat si perempuan menjadi tak mau bersosialisasi dengan orang lain," papar dia.

Endar ingin agar kepolisian dapat bekerja semaksimal mungkin mengungkap kasus tersebut.

Ia menilai pelaku kejahatan terhadap anak dapat dijerat UU No 23/2002 yang diperbarui UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kami ingin pelaku pernikahan anak di bawah umur itu bisa mendapat hukuman yang setimpal," jelasnya.

Arist Merdeka Sirait Sebut Bisa Hukuman Kebiri

Senin (31/03/2020),  Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyebut Syekh dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Dia menambahkan Syekh Puji bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi elektronik.

Arist menjelaskan berhubung Syekh Puji pernah melakukan tindak pidana kejahatan seksual yang sama kepada gadis berusia 12 tahun beberapa tahun lalu, Syekh Puji dapat dikategorikan adalah residivis seksual anak.

"Dengan demikian saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik Direskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syekh Puji dan

didampingi oleh Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahannya," ujarnya dalam pers rilisnya pada Senin (30/03/2020).

Kata Arist, Syekh Puji  dilaporkan telah menikahi seorang anak yang baru berusia 7 tahun berinisial D.

Puji yang mengaku sebagai Syekh menikahi bocah itu pada tahun 2016 dan baru dilaporkan ke Polisi pada  2020. Namun hingga saat ini laporan tersebut masih belum ada perkembangannya.

Atas perbuatan Syekh Puji menikahi anak di bawah umur,  diadilaporkan oleh keluarganya sendiri yakni Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono.

Dalam keterangan tertulisnya, Wahyu mewakili keluarga besar Syekh Puji mengatakan menolak langkah Syekh Puji menikahi anak dibawah umur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved