Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Syekh Puji

Syekh Puji Ternyata Nikahi Bocah 7 Tahun sejak 2017 Silam, D Tetap Tinggal dengan Orangtua

Pengasuh Pondok Pesantren di Kab Semarang Nikahi Anak 7 Tahun, Si Anak Tetap Tinggal dengan Orangtua

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
tribunjogja
Syekh Puji (IST) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Syekh Puji atau Pria bernama lengkap Purnomo Cahyo Widianto ini dilaporkan ke polisi karena menikahi anak masih 7 tahun berinisial D.

Syekh Puji dilaporkan oleh keluarganya sendiri yakni Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono ke Polda Jateng.

Melansir Tribunjateng.com, Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng, Endar Susilo, mengatakan dari informasi yang pihaknya dapatkan, pernikahan itu terjadi pada 2017 lalu.

Dari informasi yang diterima, ia mengatakan, sejak awal keduanya tak tinggal serumah.

"Kami mendapatkan informasi tersebut. Akhirnya 21 Februari 2020 kemarin melaporkan hal tersebut ke Polda Jateng," jelas Endar, beberapa waktu lalu.

Ia menuturkan belum dapat membuka identitas orang yang melakukan pernikahan secara siri tersebut.

Namun, sang perempuan saat ini berstatus pelajar di Magelang.

"Jadi pernikahan terjadi 2017. Sekarang perempuan tersebut berumur 10 tahun dan bersekolah.

Dia berada dalam jangkauan kedua orangtuanya," ungkapnya.

Meski begitu pihaknya tetap menegakkan azas praduga tak bersalah.

Ia mengaku Komnas Perlindungan Anak Jateng sudah dua kali mengunjungi rumah korban.

Namun dalam dua kali kunjungan di Grabag, Magelang, mereka hanya bertemu orangtua korban.

"Kami mengecek dan bertemu orangtua saja.

Karena anaknya berada di dalam rumah, tidak mau keluar," jelasnya.

Meski begitu menurut Endar, hal tersebut dapat mengubah mental si anak menjadi lebih tertutup.

Hal itu dianggapnya merugikan karena perempuan itu dianggap masih memiliki masa depan yang panjang.

"Kami takutkan hal itu membuat si perempuan menjadi tak mau bersosialisasi dengan orang lain," papar dia.

Endar ingin agar kepolisian dapat bekerja semaksimal mungkin mengungkap kasus tersebut.

Ia menilai pelaku kejahatan terhadap anak dapat dijerat UU No 23/2002 yang diperbarui UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kami ingin pelaku pernikahan anak di bawah umur itu bisa mendapat hukuman yang setimpal," jelasnya.

Arist Merdeka Sirait Sebut Bisa Hukuman Kebiri

Senin (31/03/2020),  Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyebut Syekh dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Dia menambahkan Syekh Puji bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi elektronik.

Arist menjelaskan berhubung Syekh Puji pernah melakukan tindak pidana kejahatan seksual yang sama kepada gadis berusia 12 tahun beberapa tahun lalu, Syekh Puji dapat dikategorikan adalah residivis seksual anak.

"Dengan demikian saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik Direskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syekh Puji dan

didampingi oleh Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahannya," ujarnya dalam pers rilisnya pada Senin (30/03/2020).

Kata Arist, Syekh Puji  dilaporkan telah menikahi seorang anak yang baru berusia 7 tahun berinisial D.

Puji yang mengaku sebagai Syekh menikahi bocah itu pada tahun 2016 dan baru dilaporkan ke Polisi pada  2020. Namun hingga saat ini laporan tersebut masih belum ada perkembangannya.

Atas perbuatan Syekh Puji menikahi anak di bawah umur,  diadilaporkan oleh keluarganya sendiri yakni Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono.

Dalam keterangan tertulisnya, Wahyu mewakili keluarga besar Syekh Puji mengatakan menolak langkah Syekh Puji menikahi anak dibawah umur.

Wahyu dalam pernyataan tertulisnya menyatakan tidak setuju atas perbuatan asusila Syekh Puji dengan menikahi atau dan berkata "kowe saiki wes dadi bojoku" (kamu sekarang sudah jadi istriku) kepada korban.

Menurut Sirait, pihaknya telah mengirim pendamping hukum dan tim advokasi Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang, Heru Budhi Sutrisno yang mengawal kasus ini.

"Menurut penyidik, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan bahkan penyidik mengaku masih mengaku kesulitan mendapatkan bukti," jelas Arist

Namun, Arist menyebut dalam waktu dekat akan segera akan mendatangi Polda Jateng untuk membawa bukti-bukti.

"Kami sudah mengumpulkan banyak bukti dari keluarga untuk kami bawa sebagai alat bukti kepada Direskrimum Polda Jawa Tengah," ujar Arist

"Pada intinya tidak ada kata kompromi, apalagi kata damai. Bagi Komnas Perindungan Anak atas kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak.

Itu juga merupakan komitmen Polda Jawa Tengah," tegasnya

Melansir Kompas.com, Tokoh masyarakat dan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Semarang diadukan ke Polda Jateng karena menikahi seorang anak yang masih di bawah umur.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah Endar Susilo mengatakan, pernikahan terjadi saat sang anak berusia tujuh tahun.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng terkait adanya laporan pernikahan di bawah umur tersebut. Kemarin saya sudah dimintai klarifikasi ke Polda," jelasnya, saat dihubungi, Jumat (13/3/2020).

Dia menambahkan, pengaduan tersebut dilakukan pada Sabtu (21/2/2020).

"Perbuatan itu sangat tidak manusiawi. Pernikahan itu, meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini,' ungkapnya.

Kasus ini, lanjutnya, masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman Polda Jateng.

"Untuk hal-hal yang berkaitan dengan penyidikan, itu sudah ranah kepolisian. Kami hanya melaporkan terkait dengan adanya kejadian ini," terangnya.

Dia berharap, kepolisian bisa bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.

Menurutnya, pelaku kejahatan terhadap anak dijerat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Para pelaku kejahatan anak terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan hukuman kebiri.

Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah, lanjutnya, siap memberikan data dan dukungan agar pelaku pernikahan anak di bawah umur mendapat hukuman yang setimpal.

Pernah Heboh Nikahi Bocah 12 Tahun

Syekh Puji duluh pernah heboh menikahi gadis berusi 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa.

Nama Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji sempat menggemparkan Indonesia pada 2008 lalu.

Ia menikahi gadis bernama Lutfiana Ulfa yang saat itu masih berusia 12 tahun. 

Selain itu, Syekh Puji menarik perhatian pers karena membagi-bagikan zakat pada September 2008 hingga Rp 1,3 miliar rupiah.

Pria dari Desa Bedono, Semarang, Jawa Tengah ini juga kerap memamerkan kekayaannya kepada media.

Foto Syekh Puji di depan brankas dengan gepokan uang pun tersebar di dunia maya.

Syekh Puji dikenal sebagai seorang  yang kaya-raya dari usahanya berbisnis kerajinan dari kuningan melalui perusahaan PT Sinar Lendoh Terang (Silenter) yang dipimpinnya.

Perusahaan ini memproduksi kaligrafi berlapis kuningan yang diekspor dengan pendapatan bersih lebih dari Rp 300 juta per bulan.

Syekh Puji juga merupakan  pimpinan pondok pesantren Miftahul Jannah.

Syekh Puji juga pernah mencalonkan diri sebagai kandidat DPRD dari Partai Amanat Nasional pada Pemilu 2004, namun tidak terpilih.

Ia memang dikenal sebagai orang yang agak eksentrik.

Syekh Puji tercatat sebagai calon bupati Semarang terkaya tahun 2005 dengan kekayaan sebesar Rp. 70,6 miliar.

Pada bulan Desember 2006 ia pernah dibacok seseorang ketika memimpin demonstrasi.

Lutfiana sendiri dinikahi Syekh Puji sebagai istri keduanya alias dipoligami pada tahun 2008 silam.

Mengutip Grid.ID dan Bangka Pos Kamis (14/3/2020), akibat usahanya menikahi anak di bawah umur, Syekh Puji terjerat Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bahkan Pemerhati Anak Seto Mulyadi sampai menemui Syekh Puji untuk membatalkan dulu pernikahannya dengan Lutfiana Ulfa.

Syekh Puji setuju akan hal itu, namun ia tetap menjalani proses hukum.

Ia lantas dipenjara dan baru pada tahun 2012 Syekh Puji mendapatkan izin poligami ketika Ulfa telah berusia 16 tahun.

Setelah itu kabar keduanya pun hilang bak ditelan bumi.

Namun baru-baru ini ada kabar mengenai rumah tangga Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa.

Sempat dicibir orang lantaran pernikahan keduanya terpaut jarak usia.

Namun, kini rumah tangga Syekh Puji dan Ulfa malah tampak harmonis.

Bahkan Syekh Puji dan Ulfa sudah dikaruniai 2 orang anak hasil pernikahan mereka.

Kini, Ulfa sudah berbeda penampilan dari yang dulu. Dia tampak dewasa, cantik, dan modis usai menjadi seorang ibu.

Tak hanya Ulfa yang mengalami banyak perubahan, kehidupan Syekh Puji sekarang pun jauh berbeda.(*)

DISCLAIMER: Tribun Manado masih berusaha mencari konfirmasi dari kepolisian dan maupun Syekh Puji

Sebagian artikel sudah tanya di Kompas.com: https://regional.kompas.com/read/2020/03/13/14454231/nikahi-anak-di-bawah-umur-tokoh-masyarakat-di-semarang-dilaporkan-ke-polisi

https://jateng.tribunnews.com/2020/03/13/pengasuh-pondok-pesantren-di-kab-semarang-nikahi-anak-7-tahun-anak-tetap-tinggal-dengan-orangtuanya?page=all.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved