Kabar Syekh Puji
Syekh Puji Ternyata Nikahi Bocah 7 Tahun sejak 2017 Silam, D Tetap Tinggal dengan Orangtua
Pengasuh Pondok Pesantren di Kab Semarang Nikahi Anak 7 Tahun, Si Anak Tetap Tinggal dengan Orangtua
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Syekh Puji atau Pria bernama lengkap Purnomo Cahyo Widianto ini dilaporkan ke polisi karena menikahi anak masih 7 tahun berinisial D.
Syekh Puji dilaporkan oleh keluarganya sendiri yakni Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono ke Polda Jateng.
Melansir Tribunjateng.com, Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng, Endar Susilo, mengatakan dari informasi yang pihaknya dapatkan, pernikahan itu terjadi pada 2017 lalu.
Dari informasi yang diterima, ia mengatakan, sejak awal keduanya tak tinggal serumah.
"Kami mendapatkan informasi tersebut. Akhirnya 21 Februari 2020 kemarin melaporkan hal tersebut ke Polda Jateng," jelas Endar, beberapa waktu lalu.
Ia menuturkan belum dapat membuka identitas orang yang melakukan pernikahan secara siri tersebut.
Namun, sang perempuan saat ini berstatus pelajar di Magelang.
"Jadi pernikahan terjadi 2017. Sekarang perempuan tersebut berumur 10 tahun dan bersekolah.
Dia berada dalam jangkauan kedua orangtuanya," ungkapnya.
Meski begitu pihaknya tetap menegakkan azas praduga tak bersalah.
Ia mengaku Komnas Perlindungan Anak Jateng sudah dua kali mengunjungi rumah korban.
Namun dalam dua kali kunjungan di Grabag, Magelang, mereka hanya bertemu orangtua korban.
"Kami mengecek dan bertemu orangtua saja.
Karena anaknya berada di dalam rumah, tidak mau keluar," jelasnya.
Meski begitu menurut Endar, hal tersebut dapat mengubah mental si anak menjadi lebih tertutup.