Hotline Public Service
Apa Syarat Mengurus Dana Duka?
Perlu diketahui bahwa santunan duka dari Pemerintah Kota Manado saat ini sudah Rp 5 juta.
TRIBUNMANADO.CO.ID - HALO Pak Wali.
Apa saja syarat untuk mengurus dana duka dari Pemerintah Kota Manado? Mohon penjelasan. Terima kasih.
Pengirim: 081343844548
Jawaban:
TERIMA kasih.
Perlu diketahui bahwa santunan duka saat ini sudah Rp 5 juta.
Tapi, keluarga yang mengurusnya harus memenuhi persyaratan di antaranya membawa fotokopi Kartu Keluarga, KTP asli almarhum/almarhumah, surat keterangan kematian dari kelurahan, serta kuitansi dan foto orang yang meninggal.
Lurah dan kepala lingkungan akan ikut membantu pengurusannya.
Dana akan disalurkan melalui Badan Keuangan dan diserahkan saat pemakaman atau maksimal tiga hari setelah pencairan.
Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut
Anda punya keluhan? Silakan kirimkan pesan layanan Hotline Public Service Tribun Manado melalui SMS atau WhatsApp ke nomor 08114306010.
• Sederet Dosa Oknum Penyidik KPK yang Dibeberkan Tim Hukum PDIP ke Dewan Pengawas
• TERUNGKAP, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Kantongi Rp 1 M, Pengikut Setor Mahar Rp 110 Juta
• Kisah Gadis 12 Tahun Selamat dari Maut, Terkubur Longsoran Salju Selama 18 Jam, Mengira akan Mati