News
Sederet 'Dosa' Oknum Penyidik KPK yang Dibeberkan Tim Hukum PDIP ke Dewan Pengawas
Dalam pertemuan ini, Tim Hukum DPP PDIP membeberkan banyaknya kejanggalan yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Hukum DPP PDIP sampaikan beberapa tuntutan pada Dewas KPK.
Hal itu disampaikan terkait penggeledahan yang dibawa tim KPK di Kantor PDI Perjuangan baru-baru ini.
Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menemui Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK C1, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020) sore.
Dewas KPK diwakili oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Dalam pertemuan ini, Tim Hukum DPP PDIP membeberkan banyaknya kejanggalan yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK.
• Mahfud Skak Pernyataan Dirut ASABRI: Mana Ada Orang Tak Membantah, Tunjukan ke Saya
• Guru SD Ini Tega Rusak Masa Depan Muridnya Didalam Kelas, Berlangsung 2 Tahun sebanyak 4 kali
• TERUNGKAP, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Kantongi Rp 1 M, Pengikut Setor Mahar Rp 110 Juta
Hal itu disampaikan oleh Ketua Koordinator Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta usai menemui Albertina.
Setidaknya ada tujuh tuntutan yang diajukan Wayan Cs kepada Dewas KPK untuk ditindaklanjuti.
"Poin pertama, kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan. Apa bedanya? Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti. Penyidikan kalau sudah ada tersangka. Jadi tahapannya yang awal dan tengah," kata Wayan.
Wayan pun memperkarakan ketika KPK menggelar OTT terhadap Wahyu Setiawan bersama tujuh orang lainnya pada Rabu (8/1/2020).
Di mana, sehari selanjutnya pada Kamis (9/1/2020), ada orang dari tim penyelidik KPK mendatangi kantor DPI Perjuangan.
"Ada orang yang mengaku dari KPK tiga mobil bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan tetapi ketika diminta untuk dilihat, mereka hanya mengibas-ngibaskan," ungkap Wayan.
Anggota Komisi III DPR RI ini pun menanyakan apakah surat penggeledahan yang dibawa tim KPK di Kantor PDI Perjuangan adalah surat resmi dari Dewas KPK.
Sebab, Wayan mengacu kepada UU KPK Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, dalam penggeledahan harus izin Dewas.
"Betul enggak itu surat izin. Kalau kami mengikuti proses ini sejak pembuatan undang-undang korupsi sampai KPK, sudah pasti bukan surat izin penggeledahan. Karena pada hari itu pagi itu jam 06.45 WIB, belum ada orang berstatus tersangka. Kalau belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan," ungkap Wayan.
• Wanita Pelaku Video Vina Garut Tertekan, Ketakutan Hadapi Sidang Saat Jadi Saksi Mahkota
• DPR AS Serahkan Pasal Pemakzulan Trump ke Senat
Maka itu, I Wayan menilai dalam proses penyelidikan tidak boleh adanya upaya paksa penggeledahan.