TNI Kerahkan Kapal Perang Hadapi Tiongkok
Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan tiga Kapal Perang Republik Indonesia (KRI), dan dua pesawat terbang ke Perairan Natuna
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
"Secara hukum internasional kali, UNCLOS 1982 sudah jelas kok, Cina tidak punya hak atas itu dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ditetapkan oleh UNCLOS. Itu satu unit PBB yang menetapkan tentang perbatasan wilayah air antar negara," kata Mahfud.
Pemerintah Tiongkok memang mengakui sepihak, perairan Natuna bagian dari wilayahnya. Namun Pemerintah Republik Indonesia (RI) menegaskan menolak klaim histori China atas Laut Natuna Indonesia.
Sebab dalam United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Hukum Laut PBB pada tahun 1982, aturan itu harus dihormati termasuk China. "UNCLOS menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan RRT. Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016," seperti tertulis dalam keterangan Kemlu.
Indonesia telah mengirim nota protes ke RRT dan memanggil Duta Besar China di Jakarta. "Dubes RRT mencatat berbagai hal yang disampaikan dan akan segera melaporkan ke Beijing. Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia," lanjut keterangan itu.
Kementerian yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi itu juga tak mengakui klaim Jubir Kemlu RRT China Geng Shuang pada tanggal 31 Desember 2019.
Klaim Shuang atas historis RRT atas ZEEI didasari dengan alasan, para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982.
• Pemimpin Iran Akan Balas Dendam Pada AS Atas Kematian Jenderalnya, Pentagon Ambil Tindakan Defensive
"Berdasarkan UNCLOS 1982 Indonesia tidak memiliki overlapping claim dengan RRT sehingga berpendapat tidak relevan adanya dialog apa pun tentang delimitasi batas maritim," seperti dikutip rilis Kemlu, Rabu (1/1).
Kapal Asing
Terkait masuknya kapal-kapal asal Tiongkok di wilayah Perairan Natuna, Kepulauan Riau, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi akan melakukan konsultasi lanjutan dengan Pemerintah Cina.
"Kalau Menlu kan sudah memanggil. Nanti akan melakukan konsultasi-konsultasi lanjutan. Saya kira itu yang penting kita punya kedaulatan dan hak berdaulat juga yang harus kita jaga," kata Mahfud.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan empat poin sikap pemerintah Indonesia atas masuknya sejumlah kapal nelayan dan Coast Guard Cina ke Perairan Natuna sejak beberapa hari lalu.
"Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia," kata Retno.
Keduawilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hukum laut yakni UNCLOS 1982. Ketiga, Retno menegaskan Tiongkok merupakan salah satu pihak dalam UNCLOS 1982. Oleh karena itu Retno menagaskan Tiongkok wajib untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982.
"Keempat, Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line, klaim sepihak, yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS 1982," kata Retno.
Selain hal tersebut, Retno juga mengatakan dalam rapat tersebut disepakati pula akan adanya intensifikasi patroli di wilayah Perairan Natuna.