Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TNI Kerahkan Kapal Perang Hadapi Tiongkok

Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan tiga Kapal Perang Republik Indonesia (KRI), dan dua pesawat terbang ke Perairan Natuna

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
antara
Video capture KRI Tjiptadi-381 yang beroperasi di bawah kendali Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I menghalau kapal Coast Guard Cina saat melakukan patroli di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Senin (30/12/2019). KRI Tjiptadi-381 menghalau kapal Coast Guard China untuk menjaga kedaulatan wilayah dan keamanan di kawasan sekaligus menjaga stabilitas di wilayah perbatasaan. 

"Dari rapat tadi juga disepakati beberapa intensifikasi patroli di wilayah tersebut dan juga kegiatan-kegiatan perikanan yang merupakan hak bagi Indonesia untuk mengembangkannya di Perairan Natuna," kata Retno. 

Menteri  Susi Pudjiastuti dan kapal yang ditenggelamkan di Perairan Kema, Minahasa Utara pada Senin (20/8/2018)
Susi Pudjiastuti dan kapal yang ditenggelamkan di Perairan Kema, Minahasa Utara pada Senin (20/8/2018) (KOLASE TRIBUNMANADO/ANDREAS RUAUW)

Susi Tantang Prabowo Tenggalamkan Kapal Ilegal

Kapal nelayan kapal asing, milik Tiongkok/China, diketahui menangkap ikan di Perairan Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia. Kapal-kapal tersebut masuk perairan Indonesia pada 19 Desember 2019. Kapal-kapal China yang masuk dinyatakan telah melanggar exclusive economic zone (ZEE) Indonesia dan melakukan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF). Selain itu, Coast Guard (semacam Badan Keamanan Laut) China juga dinyatakan melanggar kedaulatan di perairan Natuna.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengomentari masuknya kapal China ke Natuna untuk menangkap ikan secara ilegal. Menurutnya, mengacu pada aturan yang sama saat dia masih memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), harusnya ada tindakan tegas pada kapal-kapal China yang menggarong ikan di EEZ.

"Tangkap dan tenggelamkan kapal yang melakukan IUUF. Tidak ada cara lain. Wilayah EEZ kita diakui UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea). Bila dari tahun 2015 sampai dengan pertengahan 2019, bisa membuat mereka tidak berani masuk ke wilayah ZEE kita. Kenapa hal yang sama tidak bisa kita lakukan sekarang," tulis Susi seperti dilihat dari akun twitter resminya, Jumat (3/1).

Selain itu, sebagaimana yang sering diucapkannya saat menjabat Menteri KKP, klaim China atas perairan Natuna berdasarkan Traditional Fishing Zone juga tak berdasar. "Straight forward statement segera nyatakan, Traditional Fishing Zone itu tidak ada," kata Susi.

Pemilik maskapai Susi Air ini menyebut tak ada cara lain keculai penenggalaman kapal maling yang masuk ke perairan Indonesia agar ada efek jera, tak terkecuali kapal China. "KKP bisa minta & perintahkan untuk tangkap dan tenggelamkan dengan UU Perikanan no 45 tahun 2009. Jangan beri opsi lain, Laut Natuna diklaim China, TNI tingkatkan kesiagaan," ujarnya.

Nota protes Sebelumnya pemerintah Indonesia melalui Kemenlu memanggil Duta Besar China di Jakarta dan menyampaikan protes kerasnya. "Kemlu telah memanggil Dubes RRT di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," demikian pernyataan Kemenlu.

Kemenlu menyebutkan, Dubes China mencatat protes yang dilayangkan untuk segera diteruskan ke Beijing. "Dalam pertemuan kemarin, Dubes RRT akan menyampaikannya ke Beijing," kata Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, saat dikonfirmasi Kompas.com.

Hal ini dinilai penting agar hubungan bilateral kedua negara tetap berjalan dengan baik dan saling memberikan keuntungan. Wilayah ZEE ditetapkan oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Baik Indonesia maupun China merupakan bagian dari itu sehingga harus saling menghormati wilayah kedaulatan satu sama lain.

"Menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan RRT (China). Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT, karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016," demikian Kemenlu.

Adapun Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkean membela Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo --politisi Partai Gerindra, soal tudingan saat ini banyak kapal asing masuk dan mengambil ikan di perairan Natuna.

"Saya mau jelasin, jangan dibilang zaman Pak Edhy jadi banyak kapal asing masuk. Itu tidak benar. Saya ulangi sekali lagi, itu tidak benar karena kami punya data lengkap," ujar Luhut di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/1).

Menurut Luhut, Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah kendali Edhy masih melakukan pengawasan dan bergerak dalam menangani kapal asing yang menangkap ikan di perairan Indonesia secara ilegal.

"Memang intensitas cost guard kita belum bisa ke yang lain (seluruh wilayah), karena jumlah kapal juga terbatas. Jadi bukan karena cost guard yang kurang bekerja setelah Pak Edhy, saya ikuti betul itu," ucap Luhut. (Tribun Network/git/rin/ria/sen)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved