Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tajuk Tamu Tribun Manado

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Sebuah Problema

Karena kalau masyarakat kita menjadi manja, sering ke dokter untuk berobat, maka itu akan memengaruhi pengeluaran keuangan BPJS

TRIBUN MANADO/FERNANDO LUMOWA
Suasana pelayanan peserta JKN-KIS di kantor BPJS Kesehatan Cabang Manado, Selasa (21/08/2019). 

Oleh:
Adi Tucunan
* Akademisi FKM Unsrat/Pemerhati Masalah Kesehatan dan Sosial

ISU kenaikan BPJS kesehatan sudah sampai ke masyarakat kita. Itu artinya masyarakat, khususnya peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran, sedang bersiap-siap menghadapi situasi yang sulit karena harus membayar lebih iuran yang selama ini lebih rendah. Masyarakat diharuskan bisa menerima kebijakan ini secara baik tanpa ada keresahan.

Kalau memang kebijakan ini disahkan lewat undang-undang – yang tentu saja disetujui bersama oleh Pemerintah dan DPR – maka kebijakan yang tidak populis ini akan segera ‘menyengsarakan’ ekonomi masyarakat kelas ekonomi ke bawah. Bagaimana tidak, iuran yang harus dibebankan kepada masyarakat bisa mencapai dua kali lipat dari iuran sebelumnya.

Akar masalah

Persoalan defisit BPJS menjadi kambing hitam munculnya kebijakan secara parsial ini, tanpa perlu secara langsung melihat perkembangan ekonomi dan keresahan masyarakat. Ada terlalu banyak beban yang harus ditanggung oleh BPJS Kesehatan akibat kerugian yang disebabkan oleh begitu banyak masalah.

Persoalan pertama, adalah banyaknya peserta yang menunggak iuran kesehatan. Masyarakat yang menjadi peserta BPJS, khususnya para pekerja nonformal, tidak dengan teratur dan bertanggung jawab menjalankan kewajibannya membayar iuran.

Kedua, iuran yang selama ini dibayar sebenarnya jumlahnya cukup kecil sehingga belum menjangkau pelayanan secara keseluruhan.

Wenas : Kita Dukung Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi dengan Beberapa Catatan!

Ketiga, sudah ada undang-undang yang mengatur pemberian sanksi kepada masyarakat yang tidak membayar iuran tapi BPJS Kesehatan tidak berani untuk mengeksekusi sanksi tersebut, sehingga masyarakat masih menerima pelayanan padahal menunggak iuran cukup lama.

Keempat, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sering merujuk ke rumah sakit, padahal sesuai kontrak dengan BPJS mereka harus menangani sekitar 144 diagnosis, karena BPJS akan membayar dobel terhadap FKTP dan rumah sakit.

Kelima, ada banyak kasus fraud yang terjadi di fasilitas kesehatan tingkat lanjut. Dan yang terakhir, tapi paling menentukan adalah, masyarakat tidak mau berkontribusi dengan menjaga kesehatannya secara lebih baik melalui upaya preventif. Hal ini berakibat pada banyaknya klaim terhadap pelayanan kesehatan, yang sebenarnya bisa ditahan lajunya oleh FKTP.

BPJS Kesehatan Evaluasi Perkembangan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional

Cara mengatasinya

Perlu ada komitmen bersama semua pihak, baik pemerintah, swasta dan masyarakat untuk mengatasinya. Jika pemerintah tidak berdaya, swasta dan masyarakat perlu membantu karena semua sektor pembangunan termasuk kesehatan harus berjalan seiring.

Negara tidak hanya membiayai kesehatan tapi juga sektor pembangunan lain. Oleh karena itu, masyarakat perlu mendukung dengan kemampuannya untuk membiayai dirinya sendiri, apakah itu melalui mekanisme pajak, membayar iuran atau bergotong royong saling membantu membiayai kesehatan orang lain.

Iuran kesehatan dalam hal ini memang perlu disesuaikan, karena terlampau kecil menurut hitungan sejak awal berdirinya BPJS Kesehatan sehingga dibebankan ke pemerintah. Masyarakat perlu memahami dan menerimanya karena ini juga ulah masyarakat yang tidak mau membayar iuran secara teratur.

Menkes dr Terawan Beri Ucapan Syukur, Gaji Plus Tunjangan Pertamanya Disumbangkan untuk Defisit BPJS

Masyarakat yang tidak membayar iuran dituntut untuk membayar iuran dengan cara memberikan sanksi tegas, karena kewajiban adalah suatu keharusan dan penolakan memang harus ada sanksinya. Itu yang harus berlaku bagi warga negara, karena ini menyangkut kesehatan banyak orang. Negara tidak perlu ragu memberikan sanksi ini karena sudah diatur dalam undang-undang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved