Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tajuk Tamu

Anwar Arifin AndiPate: Habibie, Pancasila, dan Kebebasan Pers

Habibie tersenyum senang, ketika hal itu saya sampaikan kepadanya dalam pertemuan santai di Ruangan Perpustakaan pribadinya.

Editor: Fransiska_Noel
via Pareparekota.go.id
BJ Habibie - Presiden ke-3 Republik Indonesia 

“Lepas dari mulut harimau, masuk ke mulut buaya”. Artinya lepas dari kontrol pemerintah, pers masuk ke kontrol pemodal, yang juga berdampak negatif, terutama dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan sosial, serta menjaga moral masyarakat.

Sebenarnya masyarakat pers, menurut wartawan senior Karni Ilyas hanya menghendaki pencabutan SIUPP dilakukan melalui putusan pengadilan.

Namun Habibie, justru memberi lebih luas, sehingga yang terjadi adalah kebablasan.

Ketika UU Pers itu berlaku, tercatat jumlah surat kabar, tabloid, majalah, dan buletin, mencapai angka 1.687.

Kemudian menurun. Tahun 2005 sisa 757, dan tahun 2015 sisa 320. Kini pers cetak banyak digantikan oleh pers siber (internet).

Setelah ‘sistem pers bebas’ yang bersifat sangat liberal itu dipraktikkan selama 13 tahun, ternyata Presiden BJ Habibie (2012) mengungkapkan juga keresahan dan penyesalannya kepada wartawan, atas keputusan politiknya memperluas kebebasan pers.

Beliau menilai kebebasan pers selama reformasi telah disalahgunakan oleh politisi dan pemilik modal. Hal itu merupakan pengakuan jujur seorang ilmuwan dan cendekiawan yang berhati nurani.

Selamat jalan Prof Dr J Habibie. Semoga Tuhan menerima disisi-Nya dan memasukkannya ke dalam Firdaus. Amin. (makassar.tribunnews.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Ketika Penegak Jadi Pemeras

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved