Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Suap

KPK Ungkap Emirsyah Satar Terima Suap dari Beberapa Pihak

Emirsyah Satar, tersangka dalam pengadaan mesin pesawat untuk PT Garuda Indonesia diduga menerima suap dari beberapa pihak.

Editor:
kompas.com
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar 

Soetikno kemudian memberikan sebagian dari komisi itu kepada Satar dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

Baca: Terlilit Utang, Suami Jual Istrinya Lewat Prositusi Online, Sasar Usia 25-35 Tahun

Baca: Coba Tips Ini Agar Roti Tawar Bisa Tahan Lebih Lama

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 6 Agustus 2019: Aquarius Banyak Peluang, Pisces Jangan Keras Kepala

 

Pelicin untuk Emirsyah dan Hadinoto

Laode sekaligus mengungkapkan rincian 'pelicin' dari Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto.

Kepada Emirsyah, Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, 680.000 dollar AS dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura.

Selain itu, Soetikno memberi uang sebesar 1,2 juta dollar Singapura untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.

"Untuk HDS (Hadinoto), SS (Soetikno) diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan 477.000 Euro yang dikirimkan ke rekening HDS di Singapura," tutur Laode.

Rumah, apartemen dan rekening itu sejauh ini sudah disita KPK atas bantuan komisi antikorupsi Singapura bernama CPIB Singapura dan SFO Inggris.

Dalam pengembangan kasus ini, lanjut Laode, diduga juga ada keterlibatan beberapa pabrikan asing yang perusahaan induknya ada di sejumlah negara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Emirsyah Satar Diduga Terima Pelicin dari Banyak Pihak, Ini Data KPK

Baca: Syarat Mendirikan Reklame Sesuai IMB, Steven Runtuwene: Tidak Lagi Gunakan Median Jalan

Baca: Sapi Seharga Rp 85 Juta Bernama Mike Tyson Milik Jokowi, Diberikan Karpet Khusus Seharga Rp 2 Juta

Baca: Kapal Bitung dan Manado Harus Dipasang Automatic Identification System

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved