Kasus Suap
KPK Ungkap Emirsyah Satar Terima Suap dari Beberapa Pihak
Emirsyah Satar, tersangka dalam pengadaan mesin pesawat untuk PT Garuda Indonesia diduga menerima suap dari beberapa pihak.
Soetikno kemudian memberikan sebagian dari komisi itu kepada Satar dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.
Baca: Terlilit Utang, Suami Jual Istrinya Lewat Prositusi Online, Sasar Usia 25-35 Tahun
Baca: Coba Tips Ini Agar Roti Tawar Bisa Tahan Lebih Lama
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 6 Agustus 2019: Aquarius Banyak Peluang, Pisces Jangan Keras Kepala
Pelicin untuk Emirsyah dan Hadinoto
Laode sekaligus mengungkapkan rincian 'pelicin' dari Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto.
Kepada Emirsyah, Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, 680.000 dollar AS dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura.
Selain itu, Soetikno memberi uang sebesar 1,2 juta dollar Singapura untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.
"Untuk HDS (Hadinoto), SS (Soetikno) diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan 477.000 Euro yang dikirimkan ke rekening HDS di Singapura," tutur Laode.
Rumah, apartemen dan rekening itu sejauh ini sudah disita KPK atas bantuan komisi antikorupsi Singapura bernama CPIB Singapura dan SFO Inggris.
Dalam pengembangan kasus ini, lanjut Laode, diduga juga ada keterlibatan beberapa pabrikan asing yang perusahaan induknya ada di sejumlah negara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Emirsyah Satar Diduga Terima Pelicin dari Banyak Pihak, Ini Data KPK
Baca: Syarat Mendirikan Reklame Sesuai IMB, Steven Runtuwene: Tidak Lagi Gunakan Median Jalan
Baca: Sapi Seharga Rp 85 Juta Bernama Mike Tyson Milik Jokowi, Diberikan Karpet Khusus Seharga Rp 2 Juta
Baca: Kapal Bitung dan Manado Harus Dipasang Automatic Identification System