Kasus Suap
KPK Ungkap Emirsyah Satar Terima Suap dari Beberapa Pihak
Emirsyah Satar, tersangka dalam pengadaan mesin pesawat untuk PT Garuda Indonesia diduga menerima suap dari beberapa pihak.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Emirsyah Satar, tersangka dalam pengadaan mesin pesawat untuk PT Garuda Indonesia diduga menerima suap dari beberapa pihak.
Emirsyah merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan Direktur Teknik serta Pengelolaan Armada Garuda Indonesia.
Tak hanya saat pembelian mesin pesawat Rolls-Royce, ia juga menerima suap dari perusahaan lain.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif ungkapkan, Rabu (7/8/2019).
Laode mengatakan, penyidik juga menemukan fakta bahwa Emirsyah menerima suap terkait kerja sama Garuda Indonesia dengan perusahaan lain.
Baca: Syahrini dan Luna Maya Bersaing Rebut Gelar Wanita Tercantik Indonesia, Siapa yang Menang?
Baca: Dokter Boyke Sebut 40 Persen Perselingkuhan Terjadi karena Istri Kegemukan
Baca: Prabowo Berpeluang Cari Pasangan dari PDIP di Pilpres 2024, Pengamat: Benang Merah Ditarik Kembali
"Akan tetapi, (suap) itu juga berasal dari pihak pabrikan lain yang juga mendapatkan kontrak dengan PT Garuda Indonesia," kata Laode dalam keterangan pers di Gedung KPK.
Laode merinci, terdapat empat kontrak Garuda Indonesia dengan pihak lain di mana di dalamnya diduga ada uang 'pelicin' bagi Emisryah Satar dan Hadinoto.
Pihak yang menjadi perantaranya pun sama seperti di dalam kasus pembelian mesin pesawat Rolls-Royce sebelumnya, yakni pihak swasta, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Keempat kontrak yang diselidiki, yakni kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls-Royce.
Kedua, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S dan kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR).
Terakhir, kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
"Selaku konsultan bisnis atau komersial dari Rolls Royce, Airbus dan ATR, SS (Soetikno Soedarjo) diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut," jelas Laode.
Laode menambahkan, Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.
Pembayaran komisi itu diduga kuat berkaitan dengan keberhasilan Soetikno dalam membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan empat pabrikan tersebut.