Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Syarat Mendirikan Reklame Sesuai IMB, Steven Runtuwene: Tidak Lagi Gunakan Median Jalan

Hampir 10 billboard atau bangunan reklame di taman median jalan sepanjang AA Maramis yang diberi banner peringatan.

Penulis: Siti Nurjanah | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/SITI NURJANAH
Syarat Mendirikan Reklame Sesuai IMB, Steven Runtuwene: Tidak Lagi Gunakan Median Jalan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sebelumnya di sepanjang Jalan AA Maramis, Kairagi, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, sempat terlihat bangunan reklame di taman median jalan yang dipasang banner berwarna biru.

Bangunan reklame itu bertuliskan "Reklame ini tidak sesuai izin mencabut peringatan ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku".

Di bagian atas lengkap dengan logo Pemerintah Kota Manado dan bagian bawah tertanda Dinas Penanaman Modal dan PTSP Manado.

Jika dihitung terdapat hampir 10 billboard atau bangunan reklame di taman median jalan sepanjang AA Maramis yang diberi banner peringatan.

Peletakan banner di bagian bawah papan reklame tersebut ternyata bukan tanpa alasan.

Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Jimmy Rotinsulu Kota Manado melalui Kepala Bidang Pengendalian dan kebijakan, Steven Runtuwene SSos, mengatakan, banner tersebut merupakan peringatan.

Khususnya untuk diberikan kepada mereka pemilik reklame yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik reklame atau bangunan, agar mereka patuh peraturan, karena peraturan dibuat untuk kebaikan bersama," jelasnya.

Ia menjelaskan, untuk mendirikan bangunan untuk reklame sendiri memiliki syarat.

"Oh ada syaratnya, nantinya tak ada lagi reklame di taman median jalan seperti itu, dan lagi tak berbentuk landscape namun akan berbentuk potrait.

"Nantinya juga reklame akan berada di luar trotoar, jadi mereka berdiri di lahan sendiri tau ya minimal sewa lahan lah, bukan di trotoar maupun di taman median jalan" jelasnya, kepada tribunmanado.co.id, Rabu (07/08/2019).

Menurut mantan Humas Pemkot Manado ini, syarat pendirian reklame tersebut sudah diberitahukan kepada para perusahaan yang memiliki bangunan reklame tersebut.

"Yang lainnya sudah mengurus perizinannya kembali, untuk yang masih bandel belum mengindahkan peringatan yang kami berikan, nanti dari PTSP sendiri akan bongkar bangunan itu," tegasnya.

Penertiban di lakukan sesuai Tupoksi dan SOP yang ada.

Ada peringatan diberikan kepada pelanggar IMB selama 3 hari untuk mengurus perizinan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved