Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Suap

KPK Ungkap Emirsyah Satar Terima Suap dari Beberapa Pihak

Emirsyah Satar, tersangka dalam pengadaan mesin pesawat untuk PT Garuda Indonesia diduga menerima suap dari beberapa pihak.

Editor:
kompas.com
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Emirsyah Satar, tersangka dalam pengadaan mesin pesawat untuk PT Garuda Indonesia diduga menerima suap dari beberapa pihak.

Emirsyah merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan Direktur Teknik serta Pengelolaan Armada Garuda Indonesia.

Tak hanya saat pembelian mesin pesawat Rolls-Royce, ia juga menerima suap dari perusahaan lain.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif ungkapkan, Rabu (7/8/2019).

Laode mengatakan, penyidik juga menemukan fakta bahwa Emirsyah menerima suap terkait kerja sama Garuda Indonesia dengan perusahaan lain.

Baca: Syahrini dan Luna Maya Bersaing Rebut Gelar Wanita Tercantik Indonesia, Siapa yang Menang?

Baca: Dokter Boyke Sebut 40 Persen Perselingkuhan Terjadi karena Istri Kegemukan

Baca: Prabowo Berpeluang Cari Pasangan dari PDIP di Pilpres 2024, Pengamat: Benang Merah Ditarik Kembali

"Akan tetapi, (suap) itu juga berasal dari pihak pabrikan lain yang juga mendapatkan kontrak dengan PT Garuda Indonesia," kata Laode dalam keterangan pers di Gedung KPK.

Laode merinci, terdapat empat kontrak Garuda Indonesia dengan pihak lain di mana di dalamnya diduga ada uang 'pelicin' bagi Emisryah Satar dan Hadinoto.

Pihak yang menjadi perantaranya pun sama seperti di dalam kasus pembelian mesin pesawat Rolls-Royce sebelumnya, yakni pihak swasta, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Keempat kontrak yang diselidiki, yakni kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls-Royce.

Kedua, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S dan kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR).

Terakhir, kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

"Selaku konsultan bisnis atau komersial dari Rolls Royce, Airbus dan ATR, SS (Soetikno Soedarjo) diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut," jelas Laode.

Laode menambahkan, Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Pembayaran komisi itu diduga kuat berkaitan dengan keberhasilan Soetikno dalam membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan empat pabrikan tersebut.

Soetikno kemudian memberikan sebagian dari komisi itu kepada Satar dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

Baca: Terlilit Utang, Suami Jual Istrinya Lewat Prositusi Online, Sasar Usia 25-35 Tahun

Baca: Coba Tips Ini Agar Roti Tawar Bisa Tahan Lebih Lama

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 6 Agustus 2019: Aquarius Banyak Peluang, Pisces Jangan Keras Kepala

 

Pelicin untuk Emirsyah dan Hadinoto

Laode sekaligus mengungkapkan rincian 'pelicin' dari Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto.

Kepada Emirsyah, Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, 680.000 dollar AS dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura.

Selain itu, Soetikno memberi uang sebesar 1,2 juta dollar Singapura untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.

"Untuk HDS (Hadinoto), SS (Soetikno) diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan 477.000 Euro yang dikirimkan ke rekening HDS di Singapura," tutur Laode.

Rumah, apartemen dan rekening itu sejauh ini sudah disita KPK atas bantuan komisi antikorupsi Singapura bernama CPIB Singapura dan SFO Inggris.

Dalam pengembangan kasus ini, lanjut Laode, diduga juga ada keterlibatan beberapa pabrikan asing yang perusahaan induknya ada di sejumlah negara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Emirsyah Satar Diduga Terima Pelicin dari Banyak Pihak, Ini Data KPK

Baca: Syarat Mendirikan Reklame Sesuai IMB, Steven Runtuwene: Tidak Lagi Gunakan Median Jalan

Baca: Sapi Seharga Rp 85 Juta Bernama Mike Tyson Milik Jokowi, Diberikan Karpet Khusus Seharga Rp 2 Juta

Baca: Kapal Bitung dan Manado Harus Dipasang Automatic Identification System

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved