Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

FAKTA Baru Kasus Mutilasi Kasir Indomaret, Saksi Ungkap Kelakuan Lama Anggota TNI Prada DP

Dalam persidangan kali ini, Oditur Mayor D Butar Butar menghadirkan saksi ke 6 yakni Imelda (21) yang merupakan teman akrab korban Vera Oktaria.

Editor: Rhendi Umar
Kolase Tribun Manado/Foto: Istimewa
Prada DP dan Kekasihnya Kasir Indomaret Vera Oktaria 

Namun, Imam tak bisa hadir dipersidangan karena telah meninggal dunia.

"Tapi dia sudah meninggal, makanya dalam dakwaan itu dalam kurung meninggal dunia. Kalau masih hidup dia yang pertama kali kita hadirkan sebagai saksi utama," lanjutnya

"Mungkin itu salah satu upaya terdakwa untuk menghilangkan jejak usai membunuh, karena jiwanya saat itu lagi kalut," tambahnya.

Baca: Tak hanya Ancaman Gempa Megathrust, Krisis Air Diprediksi Landa Jawa 2040

Baca: Coba Tips Ini Agar Roti Tawar Bisa Tahan Lebih Lama

Baca: Mafia Properti Raup Rp 214 Miliar dalam 4 Bulan, Hasilnya untuk Beli Jam Tangan hingga Mobil Mewah

Baca: Isu Olly Masuk Bursa Menteri BUMN Bukan Isapan Jempol: Begini Analisanya

Baca: Keluar Keringat saat Demam Patokan Akan Sembuh? Ini yang Sebenarnya Terjadi

Baca: Ini Manfaat Semangka bagi Tubuh, Tak Sekadar Manis dan Menyegarkan

Mengingat persidangan akan terus berjalan, tak banyak yang diceritakan oleh Darwin.

"Meninggalnya Imam karena apa, saya tidak bisa memastikan, nanti kita dalami dipersidangan saja, selasa nanti," tandasnya.

KRONOLOGI

Prada DP dituntut dengan pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Mayor D Butar Butar dalam dakwaannya menyebut, Prada DP diketahui telah melakukan perencanaan sebelum menghabisi nyawa Vera Oktaria.

Di mana, Prada DP menduga jika korban telah memiliki hubungan dengan pria lain.

Kecurigaan itu membuatnya kalap hingga memutuskan untuk kabur dari tempat pendidikan kejuruan infanteri di Baturaja pada 3 Mei 2019 lalu.

Setelah kabur, Prada DP langsung menuju ke Palembang dan menghubungi korban Fera untuk bertemu.

"Selama di Palembang terdakwa tinggal bersama saksi lain di sebuah rumah kos.

Sembari menghubungi korban melalui pesan singkat," kata Mayor D Butar Butar dalam persidangan.

Setelah itu, Prada DP mengirimkan pesan kepada Vera Oktaria untuk minta jemput di kawasan Kertapati Palembang.

Korban pun akhirnya menjemput terdakwa di lokasi yang dimaksud dengan menggunakan sepeda motor.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved