Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Izin Tambang

Pemerintah Izinkan Ormas Agama dan UMKM Kelola Tambang Maksimal 25.000 Hektar, Begini Aturannya

Ormas keagamaan dan pelaku usaha kecil-menengah (UMKM) kini bisa ikut mengelola sektor pertambangan di Tanah Air.

|
Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Warga
TAMBANG EMAS - Salah satu pertambangan emas di Sulawesi Utara. Ormas keagamaan dan pelaku usaha kecil-menengah (UMKM) kini bisa ikut mengelola sektor pertambangan di Tanah Air. 

Ringkasan Berita:
  • Ormas keagamaan dan UMKM kini bisa ikut mengelola sektor pertambangan di Tanah Air.
  • Pengaturannya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025
  • Pemerintah menggariskan bahwa penerbitan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dilakukan dengan mekanisme prioritas.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Organisasi kemasyarakat (Ormas) keagamaan dan pelaku usaha kecil-menengah (UMKM) kini bisa ikut mengelola sektor pertambangan di Tanah Air.

Tah hanya itu, kesempatan yang sama juga dibuka dalam pengelolaan tambang untuk badan hukum berbentuk koperasi, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pengaturannya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Kebijakan tersebut sekaligus menetapkan batasan luasan tambang yang dapat dikelola oleh masing-masing kelompok.

Aturan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2025 itu, pemerintah menggariskan bahwa penerbitan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dilakukan dengan mekanisme prioritas.

Ormas hingga Koperasi Prioritas Kelola Tambang

Pasal 26E menyebut, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26C, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP mineral logam atau WIUP batu bara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.

Di mana aturan tersebut juta menetapkan, luasan wilayah tambang yang dapat dikelola berada pada rentang paling kecil 2.500 hektar (ha) dan maksimum 25.000 ha.

Meski demikian, jatah luasan bagi koperasi, UMKM, ormas keagamaan, hingga BUMN dan swasta berbeda-beda.

  • Pasal 26F ayat (1), disebutkan bahwa WIUP mineral logam maupun WIUP batu bara untuk koperasi dan UMKM dibatasi paling luas 2.500 ha.
  • Pasal 26F ayat (2), aturan menetapkan bahwa ormas keagamaan bisa mendapatkan WIUP mineral logam hingga 25.000 ha, sedangkan WIUP batu bara dibatasi maksimal 15.000 ha.
  • Pasal 26F ayat (3), BUMN, BUMD, serta perusahaan swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi diberikan batas maksimal 25.000 ha untuk WIUP mineral logam dan 15.000 ha untuk WIUP batu bara.
  • Pasal 26F ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 mengatur bahwa WIUP mineral logam bagi BUMN dan sektor swasta yang fokus pada hilirisasi atau peningkatan nilai tambah dapat mencapai 25.000 ha, sementara WIUP batu baranya dibatasi sampai 15.000 ha.
  • Pasal 26G: ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam atau WIUP batu bara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A sampai dengan Pasal 26F diatur dalam Peraturan Menteri.

Langkah-langkah agar mendapatkan izin tambang, pertama Ormas harus membentuk badan usaha yang dimiliki oleh Ormas tersebut.

Selanjutnya badan usaha ini yang mengajukan permohonan dengan memenuhi syarat teknis, manajerial, dan lingkungan. 

SUMBER: KOMPAS.COM

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved