Gigitan Hewan Penular Rabies
Pemilik Anjing Harus Membayar Uang Rp1,5 Juta Untuk Biaya Ini, Sudah Menjadi Ketentuan Pemerintah
Pemilik hewan peliharaan anjing harus membayar sejumlah uang. Hal ini sudah mejadi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Penulis: | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemilik hewan peliharaan anjing harus membayar sejumlah uang.
Hal ini sudah mejadi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Jumlah uang yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp 1.5 Juta.
Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, mempunyai cara unik menekan angka Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di Boltim.
Cara unik tersebut yakni pemilik hewan peliharaan seperti Anjing, harus bayar biaya VAR Rp1,5 juta rupiah, jika ada warga yang digigit.
Baca: Permohonan Rehabilitasi Steve Emmanuel Ditolak, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
Baca: Hanya Dua Siswa Yang Mendaftar di Sekolah Dasar Ini, Itupun Sudah Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya
Baca: Bukan Pemilik Kokain 92,04 Gram, Kuasa Hukum Minta Steve Emmanuel Ungkap Pemilik Sebenarnya
Baca: 7 Deretan Artis Indonesia Korban Nyinyir Pablo Benua dan Rey Utami, Ada Syahrini dan Luna Maya
Baca: VIDEO MESUM 2 PNS Beredar, Berdurasi 3 Menit 30 Detik dan Lakukan 13 Adegan
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Boltim, Eko Marsidi, angka Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) tahun lalu cukup tinggi, ada 174 kasus yang tersebar di tujuh wilayah Puskesmas di Boltim.
"Kami sudah sebarkan, spanduk ke seluruh puskesmas untuk himbauan ini," ujar Eko Marsidi, Rabu (17/7/2019).
Kata dia, pemilik hewan seperti Anjing harus bertanggungjawab, jika hewan peliharaannya menggigit warga.
Baca: Komisi Pemberantasan Korupsi Kalah di Mahkamah Agung, Talkshow ILC TV One Tadi Malam
Baca: Sarankan tak Ajukan Banding, Kuasa Hukum Steve Emmanuel Sebut Langkah yang Lebih Efektif
Baca: Selebgram Cantik Dibunuh Kekasih & Unggah Foto Mayatnya, Tulis Caption Pesan Permintaan Maaf
Baca: Perbandingan 4 HP Samsung Galaxy A80, Vivo S1, Realme X dan Xiaomi Black Shark, Pilih yang Mana?
Baca: PSK Online Naik Kelas, Cari Hotel Berbintang Layani Pelanggan, Tarifnya Segini dan Bisa Ditawar
Dia harus membayar biaya Vaksin Anti Rabies (VAR).
Hal Ini dilakukan, sebagai upaya menekan angka GHPR di Boltim.
Memang hewan jenis Anjing, paling tinggi kasus gigitan. Maka harus diikat atau dikandang, agar aman bagi pemilik maupun warga di lingkungan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Penangulangan Penyakit (P2P) dan Wabah, Dinkes, Sammy D Rarung mengatakan, ada tiga jenis hewan yang masuk GHPR yakni, Anjing, Kucing dan Kera.
Namun, sepanjang kasus GHPR di Boltim, gigitan hewan Anjing yang mendominasi.
Kasus GHPR yang ditangani seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Boltim pada 2018 sebanyak 174 kasus gigitan sedangkan tahun ini sekirar 70 kasus.
GPHR yang paling tinggi tahun lalu di wilayah Puskesmas Modayag berjumlah 64 kasus.