Indonesia Lawyers Club
Komisi Pemberantasan Korupsi Kalah di Mahkamah Agung, Talkshow ILC TV One Tadi Malam
Seru. Talkshow ILC TV One tadi malam membahas sejarah 'buruk' tercipta di jejak rekam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk pertama kalinya KPK
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seru. Talkshow ILC TV One tadi malam membahas sejarah 'buruk' tercipta di jejak rekam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk pertama kalinya KPK kalah di Mahkamah Agung, Tersangka Korupsi BLBI dinyatakan Bebas.
Ini menjadi kali pertama seorang terdakwa KPK divonis bebas di Mahkamah Agung.
Apakah putusan Mahkamah Agung ini membuat KPK bakal turun pamornya?
Presiden ILC TV One Karni Ilyas memandu ILC TV One dengna menghadirkan narasumber berkompeten dan berimbang.
Baca: Perbandingan 4 HP Samsung Galaxy A80, Vivo S1, Realme X dan Xiaomi Black Shark, Pilih yang Mana?
Baca: PSK Online Naik Kelas, Cari Hotel Berbintang Layani Pelanggan, Tarifnya Segini dan Bisa Ditawar
Baca: Selain Membangunkan Orang, Pohon Pun Dipukul Saat Gerhana Bulan Sebagian, Sudah Menjadi Tradisi
Baca: Pramugari Dipaksa Layani Bos, Kalau Mau Terbang Harus Main dengan Direksi Maskapai
Baca: Terbukti Bersalah Miliki Narkoba, Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara
Jubir KPK Febri Diansyah dapat kesempatan menjelaskan latar belakang kasus ini hingga KPK menetapkan Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka hingga terdakwa.
Kemudian giliran Pengacara Syafruddin Arsyad Tumenggung, Hasbullah, memberi argumentasinya.
"Pertama-tama kami memberi apresiasi kepada Mahkamah Agung atas putusan bebas ini. Sejak awal kami meyakini No Case, tidak ada kasus pidana dalam kasus ini," kata Hasbullah mengawali pemaparannya.
Baca: Sejoli PNS yang Bukan Suami Bikin Video Panas, Hasil Pemeriksaan Temukan Banyak Fakta, Apa Saja?
Baca: Reaksi Steve Emmanuel Ketika Mendengar Vonis Hakim 9 Tahun Penjara
Baca: Penyebab Habib Rizieq Shihab Tak Bisa Pulang ke Indonesia, Ini Menurut Pakar
Baca: Partai Gerindra Digugat 14 Caleg di Pengadilan, Keponakan Prabowo dan Mulan Jameela Masuk Daftar
Baca: Terbukti Bersalah Miliki Narkoba, Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara
Jubir KPK Febri Diansyah tampak mulai mencatat saat Hasbullah berkomentar.
Simak video selengkapnya:
Melansir Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam amar putusannya, MA menilai mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu terbukti dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Namun, majelis hakim menilai tak ada pelanggaran pidana dalam tindakan yang dilakukan Syafruddin Temenggung.
"Menyatakan Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Dengan demikian, Syafrudin bebas dari vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonisnya 15 tahun penjara.