Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gigitan Hewan Penular Rabies

Pemilik Anjing Harus Membayar Uang Rp1,5 Juta Untuk Biaya Ini, Sudah Menjadi Ketentuan Pemerintah

Pemilik hewan peliharaan anjing harus membayar sejumlah uang. Hal ini sudah mejadi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Penulis: | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Vendi Lera
Kepala Bidang Pencegahan dan Penangulangan Penyakit (P2P) dan Wabah, Dinkes, Sammy D Rarung 

Sementara puskesmas lain, Tutuyan 46 kasus, Mooat 37, Modayag Barat 9 kasus, Nuangan 11 kasus, Kotabunan 5 kasus dan Buyat 2 kasus. Total ada 174 kasus.

"Kami berusaha tahun ini GPHR dapat ditekan," ujar Sammy Rarung.

Kepala Bidang Peternakan di Dinas Pertanian, Dr Moch Insani mengatakan, vaksin untuk rabies sudah ada, target 1500 hewan akan disuntik rabies tahun 2019.

"Mudah-mudahan tahun ini semua bisa divaksin," ujar Dr Moch Insani.

Kata dia, tahun 2018, ada 1430 hewan yang divaksin. Wilayah terbesar ada di Kecamatan Modayag dan Mooat.

Rata-rata wilayah ini paling tinggi memelihara hewan jenis anjing.

Selain obat, ada pula kendala lain seperti, ketidak pedulian warga terhadap penyebaran rabies.

Sehingga nanti, kalau sudah terjadi gigitan, baru mereka pedulikan. (Ven)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved