Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

VIDEO 2 PNS Beredar, Berdurasi 3 Menit 30 Detik dan Lakukan 13 Adegan

Dua PNS berinisial BH (pria) (43) dan LS (perempuan) (41) yang bukan berstatus suami istri membuat video panas.

Editor: Indry Panigoro
Tribun Batam
Ilustrasi PNS Mesum 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua PNS berinisial BH (pria) (43) dan LS (perempuan) (41) yang bukan berstatus suami istri membuat video panas.

Video panas kedua PNS ini kemudian beredar.

Sat Reskrim Polres Simalungun provinsi Sumatera Utara menangkap dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai pegawai di kecamatan Gunung Maligas dan sekretaris desa Pematang Ganjing.

Sepasang PNS ini diringkus karena membuat konten video panas.

Video yang direkam dengan durasi 3 menit 30 detik ini mempertontonkan tindakan senonoh.

Ternyata, dua PNS ini telah memiliki suami dan istri serta anak.

Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan menjelaskan telah menetapkan BH dan LS sebagai tersangka dengan Pasal 34 dan 35 dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.

Baca: Pramugari Dipaksa Layani Bos, Kalau Mau Terbang Harus Main dengan Direksi Maskapai

Baca: Selama 27 Tahun Hidup dan Menyendiri di Hutan, Pria Ini Ngaku Sudah 1.000 Kali Lakukan Ini

Baca: Kanit Ditreskrimsus Polda Dilaporkan Ibu Bhayangkari ke Polisi, Ditemukan Lima Video Panas

AKBP Liberty menjelaskan telah mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi.

"Personel mengamankan BH di Kantor Camat Gunung Malela dan personil juga mengamankan LS di Kantor Pangulu Pematang Gajing dimintai keterangan perihal video tersbut yang diduga dilakukan oleh mereka berdua,"ujarnya, Selasa (16/7/2019).

Polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa satu Flasdisk berisikan video mesum dua PNS itu, dua belas handphone milik tersangka dan saksi-saksi, satu buah pakaian lengan panjang warna merah jambu, satu buah jilbab warna merah jambu, satu buah bra warna hitam milik tersangka LS, satu jaket warna hitam milik tersangka BH dan melaksanakan Gelar Perkara.

AKBP Liberty menjelaskan tersangka BH menyuruh LS untuk merekam dengan bentuk video saat sedang bercinta.

Alat merekam menggunakan handphone milik LS.

Selanjutnya, LS mengirimkan video mesum itu ke tersangka BH.

Dalam video itu, kata AKBP Liberty tersangka BH menggunakan jaket hitam dan LS menggunakan pakaian lengan panjang berwarna merah jambu.

Dua tersangka beradegan mesra layaknya suami istri, meski keduanya sudah berkeluarga.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved