Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pernikahan Dini

Kawin di Bawah Umur Masih Ditemui di Bolmong, Berikut Risiko Nikah di Usia Dini Terlebih Perempuan

Perkawinan di bawah umur masih didapati di Kabupaten Bolaang Mongondow.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
tribun jabar
Ilustrasi menikah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Perkawinan di bawah umur masih didapati di Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kadisdukcapil Bolmong Iswan Gonibala membenarkan hal tersebut.

"Memang masih kita temui," kata dia.

Dikatakan Gonibala, beberapa pasangan di bawah umur ditemui tengah mengurus KTP. Mereka dilayani semestinya.

"Kan mereka sudah nikah, berapapun usianya kita harus layani," kata dia.

Ia mengungkapkan, masalah perkawinan di bawah umur jadi bahasan serius di Bolmong hingga dijadikan bahasan untuk Perda.

Namun  Perda tersebut hingga kini belum selesai.

"Kalau tidak salah masih di bahas di DPRD Bolmong," beber dia. (tribunmanado.co.id/Arthur Rompis)

Baca: Dispora Rencanakan Jadwal Porprov X 2019, Bakal Dilangsungkan di Kota Ini pada 8 - 15 November 2019

Baca: Kepulangan Rizieq Syarat Islah Jokowi-Prabowo: Begini Kata Ketua Gerindra Sulut

Baca: Gubernur Katakan Mangrove Akan Dijadikan Tempat Wisata di Sulawesi Utara

Pernikahan Dini Masih Sering Dilakukan.

Ilustrasi Menikah
Ilustrasi Menikah (Net)

Pernikahan dini di Indonesia bisa dibilang masih sering terjadi.

Padahal, pemerintah sendiri telah mengatur batas umur untuk melakukan pernikahan.

Aturan itu tertuang dalam pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomro 1 Tahun 1974.

Dalam pasal tersebut terang disebutkan, batas minimal usia untuk menikah bagi laki-laki minimal 19 tahun, sementara untuk perempuan minimal 16 tahun. 

Ditinjau dari alasan medis, pernikahan dini ini sendiri beresiko merugikan mental maupun fisik kedua pasangan. Terlebih bagi perempuan.

Karena perempuan yang belum dewasa memiliki organ reproduksi yang belum kuat untuk berhubungan intim dan melahirkan.

Hal ini menyebabkan gadis di bawah umur memiliki risiko 4 kali lipat mengalami luka serius dan meninggal akibat melahirkan.

Secara ilmu kedokteran, organ reproduksi untuk gadis dengan umur di bawah 20 tahun belum siap untuk berhubungan seks atau mengandung.

Jika  terjadi kehamilan berisiko mengalami tekanan darah tinggi (karena tubuhnya tidak kuat).

Kondisi ini biasanya tidak terdeteksi pada tahap-tahap awal, tapi nantinya menyebabkan kejang-kejang, perdarahan bahkan kematian pada ibu atau bayinya.

Fakta lainnya, kondisi sel telur pada gadis di bawah umur, belum begitu sempurna, sehingga dikhawatirkan bayi yang dilahirkan mengalami cacat fisik.

Selain itu, semakin  muda  usia pertama   kali   seseorang berhubungan intim, maka semakin besar risiko organ reproduksi terkontaminasi virus.  

Baca: KPK Ungkap Aset Tanah Pemerintah Daerah Baru 25 Persen Bersertifikat

Baca: KPK Perkirakan Aset Tanah Pemda Yang Bersertifikat Baru 25 Persen

Baca: Mahkamah Konstitusi Proses 9 Gugatan Peserta Pemilu dari Sulut, KPU Siap Hadapi

Disampaikan oleh pemerintah melalui sehatnegeriku.kemkes.go.id, bahwa kehamilan pada usia muda atau remaja antara lain berisiko kelahiran prematur, berat badan bayi lahir rendah (BBLR), perdarahan persalinan, yang dapat meningkatkan kematian ibu dan bayi.

Kehamilan pada remaja juga terkait dengan kehamilan tidak dikehendaki dan aborsi tidak aman.

Persalinan pada ibu di bawah usia 20 tahun memiliki kontribusi dalam tingginya angka kematian neonatal, bayi, dan balita.

Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2012 bahkan menunjukan,  angka kematian neonatal, postneonatal, bayi dan balita pada ibu yang berusia kurang dari 20 tahun lebih tinggi dibandingkan pada ibu usia 20-39 tahun. (*/Riz)

Baca: Ini yang Dilakukan Bahar bin Smith Dengar Vonis Hakim

Baca: Ini Pengakuan Sang Anak yang Temukan Mayat Ayahnya dalam Sumur!

Baca: Inilah Para Juara Modifikasi Honda Sonic 150R Yang Digelar PT DAW

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved