Pemilu 2019
TERBARU Konflik Pileg 2019, Warga Divonis Hakim setelah Coblos 2 Kali hingga Caleg Berijazah Palsu
Dalam sidang diputuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu.
Penulis: Reporter Online | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Konflik Kecurangan Pemilu 2019 mulai terungkap satu-persatu.
Baru-baru ini ada seorang warga yang kedapatan mencoblos surat suara sebanyak dua kali dalam Pemilu 2019.
Bukan hanya hal kecurangan dalam masalah pencoblosan, tapi juga kecurangan yang dilakukan oknum caleg.
Berkaca pada hal-hal tersebut, TribunManado.co.id akan menguraikan kecurangan yang terungkap dan sedang dilakukan penyelidikan hingga saat ini oleh pihak Bawaslu.
Dikutip dari TribunTimur.com, Seorang warga Desa Polassi Selayar Sudarja pidana satu bulan penjara.
Hal itu terungkap pada saat menghadiri sidang, pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Selayar, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2019).
Sudarja dituntut atas perbuatannya melakukan pencoblosan ganda di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menggunakan dua C6 di Desa Polassi, Kecamatan Bontosikuyu Selayar, Rabu 17 April 2019.
Sidang dipimpin wakil Ketua PN Selayar Mochammad Fatkur Rochman, didampingi Bili Abi Putra, dan Muhammad Asnawi Said.
Dalam sidang diputuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu.

Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa berupa hukuman pidana satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan.
Hakim juga menetapkan terdakwa tidak ditahan kecuali dikemudian hari, terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir.
Menanggapi putusan tersebut Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Instagram @ Nur_Wahidah_Saleh
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul: Terbukti Coblos 2 Kali, Warga Polassi Selayar Ini Divonis 1 Bulan Penjara
Baca: Kabinet Baru? Ini Tujuh Menteri Yang Diprediksi Tak Akan Diganti Oleh Jokowi
Baca: Presiden Jokowi Digugat Warga Negara Indonesia ke Pengadilan, Ada Apa?
Baca: Catat! Ini Waktu Pembukaan Pendaftaran Seleksi CPNS
Konflik Pemilu Lainnya:
Berita kecurangan Pemilu masih dari tanah Sulawesi,
Caleg Berijzah Palsu Diperiksa Bawaslu
Dikutip dari TribunTimur.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat tengah mendalami kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Laporan dugaan pemalsuan dokumen berupa surat pengganti ijazah ini melibatkan oknum Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi terpilih, Daerah Pemilihan Sulbar 1 Kabupaten Mamasa.
Komisioner Bawaslu Sulbar Koordinator Divisi Bidang Penindakan Pelanggaran, Ansarullah A Lidda mengatakan, laporan dugaan pemalsuan dokumen itu, diterima sejak 24 Juni, dan diregistrasi pada 25 Juni 2019.
Ia menyebutkan, laporan yang dimaksud, diterima dari pelapor bernama Semuel, yang bekerja di lembaga bantuan hukum.
"Kami registrasi dan kami nyatakan lengkap, selanjutnya kami lakukan pembahasan bersama Kepolisian dan Kejaksaan di Sentra Gakkumdu," terang Ansarullah Kamis (4/7/2019) malam.
Setelah dibahas di Sentra Gakkumdu ia mengatakan, laporan tersebut patut untuk dilakukan pemeriksaan.

Terkait laporan itu, Bawaslu Sulbar telah memeriksa beberapa saksi yang berkenaan dengan laporan tersebut.
"Sejak beberapa hari kemarin hingga malam ini, kami sudah memeriksa beberapa pihak," kata dia.
Laporan yang disampaikan oleh Semuel lanjut dia, berkaitan dengan keterangan pengganti ijazah oleh Zadrak T, Caleg DPRD Provinsi.
"Surat keterangan pengganti ijazah yang digunakan Zadrak T sebagai terlapor, ketika ikut seleksi calon legislatif," ungkap Ansarullah.
Sekaitan dengan laporan itu, Bawaslu telah memeriksa Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sumarorong yang masih aktif, dan dua staf tata usaha di sekolah itu.
Selain itu, Bawaslu juga memeriksa Dinas Penidikan Kabupaten Mamasa, yang diwakili Sekretaris Dinas, Tutug Widodo untuk dimintai keterangan.
Pihaknya juga telah memeriksa mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan bernama Petrus.
Pemeriksaan ini dilakukan secata tertutup di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mamasa, Kamis (4/7/2019) malam.
Bawaslu Sulbar juga bakal memanggil Mantan Kepala Sekolah SMA 1 Sumarorong, Estepanus yang membuat surat keterangan pengganti ijazah atas nama Zadrak T.
"Kami agendakan hari senin, kami memanggil beliau untuk dimintai keterangannya," tutur Ansarullah kepada sejumlah awak media.
Lebih jauh dijelaskan, laporan tersebut disangkakan Pasal 520 undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Sehubungan dengan laporan itu, jika pada pemeriksaan nantinya pada pembahasan kedua, menyatakan bahwa terlapor terbukti melakukan pelanggaran pemalsuan dokumen, maka terlapor syarat untuk didiskualifikasi.
"Jika hasil pembahasan kami membuktikan bahwa ada dugaan kuat terlapor melakukan pelanggaran, maka akan ditingkatkan pada proses penyidikan," jelasnya.
Setelah itu, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, dan selanjutnya proses penuntutan oleh jaksa.
"Nanti kita akan lihat hasilnya di pengadilan, jika akan berlanjut ke pengadilan, dan konseskuensinya memang jika pengadilan memutuskan terlapor terbukti bersalah maka ada diskualifikasi," ujarnya.
Terkait pemeriksaan yang dilakukan saat ini, Ansarullah mengaku saksi yang dimintai keterangan baik pihak sekolah maupun pihak Dinas, dianggap sangat kooperatif.
Laporan wartawan @rexta_sammy
Baca: Ini Sosok Wanita Cantik Asal Tomohon yang Ditugaskan Menyambut Presiden Jokowi
Baca: 8 Artis Ini Tak Suka Pamer Harta, Nomor 3 Uang Jajan dalam Sebulan Capai Rp 600 Juta
Baca: Gagahi Gadis 15 Tahun, Saat Mengantar Pulang Korban Cerita ke Orang Tua
SUSBCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:
Artikel ini dikompilasi dari berita TribunTimur.com dengan judul :Terbukti Coblos 2 Kali, Warga Polassi Selayar Ini Divonis 1 Bulan Penjara
dan : Bawaslu Sulbar Dalami Soal Dugaan Caleg Berijazah Palsu