Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2019

TERBARU Konflik Pileg 2019, Warga Divonis Hakim setelah Coblos 2 Kali hingga Caleg Berijazah Palsu

Dalam sidang diputuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu.

Penulis: Reporter Online | Editor: Frandi Piring
Tribunnews
Aksi Tolak Kecurangan Pemilu,2019 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Konflik Kecurangan Pemilu 2019 mulai terungkap satu-persatu.

Baru-baru ini ada seorang warga yang kedapatan mencoblos surat suara sebanyak dua kali dalam Pemilu 2019.

Bukan hanya hal kecurangan dalam masalah pencoblosan, tapi juga kecurangan yang dilakukan oknum caleg.

Berkaca pada  hal-hal tersebut, TribunManado.co.id akan menguraikan kecurangan yang terungkap dan sedang dilakukan penyelidikan hingga saat ini oleh pihak Bawaslu.

Dikutip dari TribunTimur.com, Seorang warga Desa Polassi Selayar Sudarja pidana satu bulan penjara.

Hal itu terungkap pada saat  menghadiri sidang, pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Selayar, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2019).

Sudarja  dituntut atas perbuatannya melakukan pencoblosan ganda di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menggunakan dua C6 di Desa Polassi, Kecamatan Bontosikuyu Selayar, Rabu 17 April 2019.

Sidang dipimpin wakil Ketua PN Selayar Mochammad Fatkur Rochman, didampingi Bili Abi Putra, dan Muhammad Asnawi Said.

Dalam sidang diputuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu.

Warga Desa Polassi Selayar Sudarja menjalani sidang di Pengadilan Negeri Selayar, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan
Warga Desa Polassi Selayar Sudarja menjalani sidang di Pengadilan Negeri Selayar, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Dok Suharno)

Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa berupa hukuman pidana satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan.

Hakim juga menetapkan terdakwa tidak ditahan kecuali dikemudian hari, terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir.

Menanggapi putusan tersebut Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Instagram @ Nur_Wahidah_Saleh

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul: Terbukti Coblos 2 Kali, Warga Polassi Selayar Ini Divonis 1 Bulan Penjara

Baca: Kabinet Baru? Ini Tujuh Menteri Yang Diprediksi Tak Akan Diganti Oleh Jokowi

Baca: Presiden Jokowi Digugat Warga Negara Indonesia ke Pengadilan, Ada Apa?

Baca: Catat! Ini Waktu Pembukaan Pendaftaran Seleksi CPNS

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved