Pemilu 2019
TERBARU Konflik Pileg 2019, Warga Divonis Hakim setelah Coblos 2 Kali hingga Caleg Berijazah Palsu
Dalam sidang diputuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu.
Penulis: Reporter Online | Editor: Frandi Piring
Konflik Pemilu Lainnya:
Berita kecurangan Pemilu masih dari tanah Sulawesi,
Caleg Berijzah Palsu Diperiksa Bawaslu
Dikutip dari TribunTimur.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat tengah mendalami kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Laporan dugaan pemalsuan dokumen berupa surat pengganti ijazah ini melibatkan oknum Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi terpilih, Daerah Pemilihan Sulbar 1 Kabupaten Mamasa.
Komisioner Bawaslu Sulbar Koordinator Divisi Bidang Penindakan Pelanggaran, Ansarullah A Lidda mengatakan, laporan dugaan pemalsuan dokumen itu, diterima sejak 24 Juni, dan diregistrasi pada 25 Juni 2019.
Ia menyebutkan, laporan yang dimaksud, diterima dari pelapor bernama Semuel, yang bekerja di lembaga bantuan hukum.
"Kami registrasi dan kami nyatakan lengkap, selanjutnya kami lakukan pembahasan bersama Kepolisian dan Kejaksaan di Sentra Gakkumdu," terang Ansarullah Kamis (4/7/2019) malam.
Setelah dibahas di Sentra Gakkumdu ia mengatakan, laporan tersebut patut untuk dilakukan pemeriksaan.

Terkait laporan itu, Bawaslu Sulbar telah memeriksa beberapa saksi yang berkenaan dengan laporan tersebut.
"Sejak beberapa hari kemarin hingga malam ini, kami sudah memeriksa beberapa pihak," kata dia.
Laporan yang disampaikan oleh Semuel lanjut dia, berkaitan dengan keterangan pengganti ijazah oleh Zadrak T, Caleg DPRD Provinsi.
"Surat keterangan pengganti ijazah yang digunakan Zadrak T sebagai terlapor, ketika ikut seleksi calon legislatif," ungkap Ansarullah.
Sekaitan dengan laporan itu, Bawaslu telah memeriksa Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sumarorong yang masih aktif, dan dua staf tata usaha di sekolah itu.
Selain itu, Bawaslu juga memeriksa Dinas Penidikan Kabupaten Mamasa, yang diwakili Sekretaris Dinas, Tutug Widodo untuk dimintai keterangan.