Tajuk Tamu Tribun Manado
Salah Kaprah Istilah Operasi Tangkap Tangan KPK
OTT yang dimaksud dalam kegiatan KPK, yaitu menunggu sampai terjadi adanya tindakan dan bukti yang terindikasi merupakan tindak pidana korupsi.
Apabila salah satu unsur terpenuhi, maka sudah bisa dikategorikan tertangkap tangan.
Namun demikian, karena tertangkap tangan masuk dalam kategori penangkapan, maka berdasarkan Pasal 19 ayat (1) KUHAP penangkapan dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.
Dalam jangka waktu tersebut, penyidik harus berupaya untuk semaksimal mungkin agar unsur minimal dua alat bukti yang sah terpenuhi.
Baca: Cegah Pimpinan KPK Didanai Kelompok Teroris: Begini Langkah Pansel KPK
Baca: Terjaring OTT KPK, Bupati Talaud Pernah Protes Pemerintah & Saran Kibarkan Bendera Filipina
Setelah 1 hari tersebut, penyidik sudah harus menentukan status pelaku yang tertangkap apakah terkait dengan tindak pidana korupsi atau tidak, apakah akan ditahan atau tidak, termasuk menentukan apakah akan ditingkatkan status kegiatannya menjadi penyidikan atau tidak.
OTT yang dilakukan KPK biasanya didahului dengan penyadapan atau penjebakan. Istilah OTT hanya merupakan salah kaprah dalam penggunaannya.
OTT yang dimaksud dalam kegiatan KPK, yaitu menunggu sampai terjadi adanya tindakan dan bukti yang terindikasi merupakan perbuatan tindak pidana korupsi.
Pada saat unsur tindakan dan bukti tersebut ada, KPK kemudian melakukan proses ‟menangkap basah” pelaku. Proses inilah yang masuk dalam kategori ‟tertangkap tangan” sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
Jadi OTT yang dilakukan oleh KPK hanya masalah terminologi. OTT pada dasarnya tidak disebut dan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
OTT merupakan istilah operasi yang dilakukan KPK untuk memenuhi istiliah ‟tertangkap tangan” yang diatur dalam KUHAP.
BERITA POPULER:
Baca: BREAKING NEWS! Gol Berkelas Eksel Runtukahu di Injury Time Bawa Sulut United Raih 3 Angka di Klabat
Baca: Profil Agnes Monica yang Rayakan HUT ke-33: Perjalanan Karir, Prestasi dan Penghargaan Agnez Mo
Baca: 4 Fitur WhatsApp Ini Jarang Digunakan Tapi Penting Banget, Bisa Sembunyikan Chat dari Pasangan
KPK menggunakan istilah OTT untuk menggambarkan kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengungkap indikasi tindak pidana korupsi yang didahului penyadapan atau penjebakan.
Berdasarkan hal tersebut, OTT yang dilakukan KPK ini hanya salah kaprah dan sama sekali tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Baca: HALO BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syarat Mendapatkan Bantuan Dana Perumahan?
Baca: Bangkrut Jadi Muncikari, Tipu Tuhan, Nenek 56 Tahun Ini Dicari Banyak Orang
Baca: Gubernur Olly Semringah Sulut United Menang: Jadi Motivasi Hadapi Laga Selanjutnya