Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Terjaring OTT KPK, Bupati Talaud Pernah Protes Pemerintah & Saran Kibarkan Bendera Filipina

Sri Wahyuni Manalip ditangkap di kantornya saat hendak melakukan kunjungan kerja.

Editor: Frandi Piring
Kolase tribun-timur.com
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Manalip 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang bupati terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia adalah publik figur dari wilayah paling utara Indonesia, Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Maria Manalip yang diamankan KPK pada Selasa (30/4/2019) sekitar pukul 11.20 WITA.

Sri Wahyuni Manalip ditangkap di kantornya saat hendak melakukan kunjungan kerja.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/5), Sri Wahyuni Manalip diduga tak ingin dibelikan tas yang sejenis dengan tas yang dimiliki pejabat perempuan lain di Sulawesi Utara.

Kini, Sri Wahyuni Manalip jadi tersangka penerima suap terkait Revitalisasi Pasar di Kepulauan Talaud.

"Sempat dibicarakan permintaan tas merk Hermes dan Bupati tidak mau tas yang dibeli, sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan di sana. Karena kebetulan selain Bupati Talaud ada bupati yang perempuan juga di Sulawesi Utara," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Diduga tas yang dibelikan rencananya diberikan sebagai hadiah ulang tahun.

KPK mengamankan barang bukti berupa tas, jam, dan perhiasan mewah serta uang dengan nilai sekitar Rp 513.855.000.

"KPK mengidentifikasi adanya komunikasi aktif antara Bupati dengan BNL (Benhur Lalenoh, orang kepercayaan Sri Wahyumi) atau pihak lain, misal pembicaraan proyek, komunikasi terkait pemilihan merk tas dan ukuran jam yang diminta," kata Basaria.

Rincian barang dan uang yang diamankan KPK adalah, tas merk Channel senilai Rp 97,36 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp 224,5 juta dan tas merek Balenciaga senilai Rp 32,99 juta.

Baca: 10 Fakta Bupati Talaud SWM: Saran Pasang Bendera Filipina, Berseteru dengan PDIP hingga Indisipliner

Kemudian anting berlian merk Adelle senilai Rp 32,07 juta, cincin berlian merk Adelle senilai Rp 76,92 juta dan uang tunai sekitar Rp 50 juta.

Sri Wahyuni Manalip pun membantah menerima hadiah sebagimana disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Biar masyarakat Indonesia tahu bahwa yangd ituduhkan kepada saya, bahwa saya menerima hadiah, saya tidak pernah menerima hadiah apapun yang dituduhkan kepada saya."

"Bisa saya buktikan nanti di persidangan," kata Sri Wahyuni Manalip saat memasuki mobil tahanan KPK, Rabu (1/5/2019) dini hari.

Sri Wahyuni Manalip merasa heran mengapa ia dibawa oleh KPK.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved