Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Kasus Sengketa Pilpres 2019 Usai, Ini Peluang Prabowo Subianto Jadi Capres 2024

Hasil putusan sudah ditetapkan, kalah di Pilpres 2019, ini peluang Prabowo jadi Presiden menurut Pengamat.

Editor: Frandi Piring
(Tribunnews/Jeprima)
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers didampingi badan pemenangan nasional dikediamannya di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019). Prabowo menyatakan bela sungkawa kepada para petugas KPPS yang meninggal dalam bertugas serta menyesalkan penahanan sejumlah tokoh pendukung pemenangan paslon 02. 

Kita bisa berjuang di legislatif, kita bisa berjuang di forum-forum lain.

Kita bisa konsolidasi. Kita punya kekuatan massa yang riil.

Marilah kita menatap masa depan dengan tetap semangat dan tetap optimis.

Saya minta seluruh pendukung kami, mari kita tidak berkecil hati.

Kita tetap tegar, kita tetap tenang, tetap penuh dengan cita-cita mulia, tapi selalu dalam kerangka damai, anti kekerasan, dan setia pada konstitusi.

Kita harus memikirkan kepentingan yang lebih besar, keutuhan bangsa dan negara.

Kita harus memandang bahwa seluruh anak bangsa adalah saudara-saudara kita sendiri.

Wassalamualaikum Wr Wb

Salam sejahtera

Om Santi Santi Om

Namo Buddhaya

Prabowo Subianto & Sandiaga Salahudin Uno

27 Juni 2019.

Baca: 8 Artis Ini Ditinggal Mati Pasangannya, Ada yang Baru Dua Tahun Menikah

Baca: Oknum Guru Perempuan Ini Paksa Muridnya Melakukan Hubungan Badan, Untuk Nilai Tinggi

Baca: Siswi SMA Jadi Pemuas Nafsu Kakek, Orangtua Korban Diberi Uang, Motor, Genset, hingga Soundsystem

Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).

Menjatuhkan putusan final adalah salah satu kewenangan MK.

Kewenangan ini diatur dalamPasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi:

MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

c. memutus pembubaran partai politik

d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

Yang dimaksud putusan MK bersifat final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.

Sifat final dalam putusan MK ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).

Jadi, akibat hukumnya secara umum, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut.

Sementara, sifat mengikat bermakna putusan MK tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Baca: Vanessa Angel Hirup Udara Bebas Hari Ini, Kelakuannya Selama di Penjara Terbongkar

Baca: Zinedine Zidane Masih Mencari Pendamping bagi Benzema dan Hazard, Bagaimana dengan Bale?

Berita Terpopuler Tribun Manado:

Baca: VIRAL Penemuan Mayat di Depan Club, Diduga Anggota TNI, Netizen Sebar Foto Terduga Pelaku

Baca: Anggota TNI Dibunuh di Depan Klub Malam,Tersangka Ambil Senjata Rekan Korban & Lakukan Ini ke Kepala

Baca: Identitas Anggota TNI Korban Pembunuhan di Depan Klub

Tonton dan Subscribe Youtube Tribun Manado:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Bagaimana Peluang Prabowo Jadi Capres 2024? Ini Analisis Pengamat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved