Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Ini Penilaian Hakim MK Terkait Dalil Oknum Polisi Bantu Curang

Gede Palguna mengatakan mahkamah tidak memperoleh keyakinan bahwa dalil a quo didukung dengan rekaman video tersebut.

Editor: Aldi Ponge
Tangkapan Layat Kompas TV
Tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin memakai kopiah hitam, saat sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019, di Gedung MK, Kamis (27/6/2019). 

TRIBUNMNADO.CO.ID - Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/06/2019)

Hakim MK menangapi setiap dalil gugatan kubu Prabowo-Sandi di sidang sengketa Pilpres 2019. Di antaranya dugaan oknum polisi membantu kecurangan.

"Menimbang bahwa pemohon mendalilkan oknum PPK dan oknum keamanan berbaju polri tanpa ijin masuk ke ruangan yang berisi berkas dan keluar membawa berkas," ujar Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna

Terkait dalil tersebut pemohon memberikan bukti rekaman video.

Hakim kemudian memeriksa bukti rekaman tersebut.

Gede Palguna mengatakan mahkamah tidak memperoleh keyakinan bahwa dalil a quo didukung dengan rekaman video tersebut.

"Sebab gambar tersebut tidak dapat diindentifikasi soal kepastian oknum PPK dan polisi yang dicurigai membawa berkas tersebut," ujar Gede Palguna.

Selain itu, kata Gede Palguna, pemohon juga tidak menjelaskan hubungan peristiwa tersebut terhadap perolehan suara masing-masing Paslon.

"Oleh karena itu terhadap dalil pemohon a quo, berpendapat dalil itu tidak didasarkan bukti yang valid, maka dalil pemohoan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ujar Gede Palguna.

Selain itu masih banya dalil-dalil kubu Prabowo dimentahkan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi.

Misalnya, terkait dalil terjadinya kecurangan akibat adanya kepala desa Mojokerto yang berpihak ke salah satu Paslon.

Terkait dalil itu, Hakim MK menganggap tidak lagi bisa ikut campur karena sudah ada putusannya dimana Kades di Mojokerto dianggap bersalah.

Artinya MK beranggapan bahwa hal itu adalah kewenangan lembaga lain.

Sementara terkait dalil dimana Hary Tanoe lolos dari jerat hukum setelah masuk di kubu Paslon 01, juga dimentahkan oleh Hakim MK.

Soekarno dan cucunya, Frederik Kiran.
Soekarno dan cucunya, Frederik Kiran. (Kolase Intisari)

Baca: Ramai Dibicarakan Setelah Sebut Mantan Istri Bau Ikan Asin, Inilah Sederet Fakta Galih Ginanjar

Baca: Aksi PA 212 Protes di MK, Pemerintah Ambil Jalur Hukum, Jubir TKN: Hilang Peluang Karena Sudah Basi

Baca: Perwira Pangkat AKBP Diduga Setubuhi Siswi SMP, KPAI Desak Polda Sulut: Masuk Kejahatan Luar Biasa

Baca: Mendengar Jerry Aurum Terlibat Kasus Narkoba, Begini Respon Denada, Sang Mantan Istri

Baca: Nia Ramadhani Hobby Pesta dan Bosan Miskin, Ini yang Bikin Istri Ardie Bakrie Tertawa Ngakak

Baca: Kuburan Artis Ini Dipasangi Alarm dan CCTV, Ini Sebenarnya Tujuannya

Hakim MK beranggapan bahwa hal itu tidak dilaporkan ke Bawaslu, dan bukti-bukti dari pemohon hanya berupa fotokopian, dan berita-berita media yang tidak bisa dijadikan dasar.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved