Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Ini Penilaian Hakim MK Terkait Dalil Oknum Polisi Bantu Curang

Gede Palguna mengatakan mahkamah tidak memperoleh keyakinan bahwa dalil a quo didukung dengan rekaman video tersebut.

Editor: Aldi Ponge
Tangkapan Layat Kompas TV
Tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin memakai kopiah hitam, saat sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019, di Gedung MK, Kamis (27/6/2019). 

Akhirnya Hakim MK menyebut dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Berikutnya terkait dalil dimana terjadi pembukaan kotak suara oleh oknum petugas di tempat parkir Alfamart, dan patut diduga kotak itu sengaja dibuka.

Untuk membuktikan dalil tersebut, pemohon (Kubu Prabowo-Sandi) mengajukan alat bukti video rekaman.

Hakim MK kemudian memeriksa isi video tersebut, dan membenarkan bahwa ada gambar berisi pembukaan kotak yang bertuliskan KPU.

Dan, tampak ada orang yang memindahkan berkas dari jotak satu ke kotak lain.

Namun, Hakim MK tidak mendapat keyakinan perihal waktu dan tempat kejadian, siapa yang tampak memindahkan berkas tersebut? Apakah kotak itu sah? apakah dokumen itu merupakan surat suara hasil pemilu 2019, atau hasil pemilu sebleumnya?

Atau, apakah dokumen itu hasil Pileg tahun 2019.

"Bahwa berdasar fakta tersebut, mahkamah menilai dalil pemohon a quo tidak berdasarkan bukti yang terang, sehingga tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim MK.

Dalil Pemohon

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membuka persidangan beragenda pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.

Dia menegaskan, pihaknya membuat putusan berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan.

"Kami hanya takut kepada Allah SWT, Tuhan YME. Kami telah berijtihad, berusaha sedemikian rupa, untuk mengambil putusan dalam perkara itu."

"Yang tentu saja harus didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan," kata Anwar Usman saat memimpin sidang, di ruang sidang lantai 2 Gedung MK, Kamis (27/6/2019).

Dia meminta para pihak agar menyimak pengucapan putusan tersebut.

"Oleh karena itu, diharapkan kepada kita semua untuk menyimak pengucapan putusan ini, terutama yang terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan tentunya," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved