Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pileg 2019

Kesaksian Keponakan Mahfud MD Diabaikan, Hakim MK: Tak Ada Relevansinya

MK mengabaikan kesaksian dari keponakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD tersebut.

Editor: Aldi Ponge
Kompas.com
Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) 

"‎Pembukaan kotak suara tersegel di minimarket Alfamart. Yang patut diduga sengaja ditukar. Pemohon mengajukan barang bukti video rekaman membukaan kotak suara," ucap Hakim Aswanto, Kamis (27/6/2019) dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, di gedung MK.

Baca: Agensi Ungkap Penyebab Perceraian Song Hye Kyo dan Song Joong Ki

Setelah memeriksan bukti rekaman video dari pemohon, hakim MK menegaskan kualitas bukti itu tidak valid karena tidak ada keterangan tambahan perihal waktu dan tempat.

"Validitas video diragukan. ‎Pemohon tidak menjelaskan petugas KPU melakukan pelanggaran, kapan dan dimana. Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan waktu dan tempat serta siapa yang pindahkan berkas," ungkap Hakim Aswanto.

"Apa itu surat suara Pilpres 2019 atau sebelumnya. Ataukah itu dokumen Pilpres atau Pileg 2014. Dalil tidak didukung. Tidak dijelaskan juga apa korelasi video itu dengan perolehan suara capres 01 dan 02. Bukti tidak terang, validitas hukum diragukan dan tidak beralasan menurut hukum," ‎tambah Hakim Aswanto lagi.

Kesampingkan dalil soal sidak gudang KPU Bekasi

Mahkamah Konstitusi (MK) pun turut menyinggung dalil tim hukum Prabowo terkait sidak relawan dan temuan kotak suara tidak digembok di gudang KPU Bekasi.

Dalam persidangan, majelis hakim membacakan dalil tersebut.

Guna mendukung dalilnya, tim hukum Prabowo menyertakan pula bukti rekaman video.

Melalui video, kata majelis hakim memang terlihat ada sekelompok orang yang mengaku dari Senopati 08 Tim Advokasi BPN menyidak gudang KPU Bekasi.

Mereka mempersoalkan pemindahan kotak isi surat suara dari Balai Rakyat, Bekasi Selatan ke gudang KPU Bekasi karena diduga menyalahi aturan.

Berlanjut relawan juga sidak ke gudang KPU serta mempermasalahkan sejumlah kotak surat suara yang tidak tergembok.

"Mahkamah memeriksa bukti dan benar ada gambar ‎serta dialog beberapa orang dengan petugas di suatu tempat ada kotak suara tidak tergembok dan menyebut daerah Jatiasih, Jatibening," ucap majelis hakim.

"Termohon secara implisit tidak membantah itu terjadi di KPU Bekasi. Tapi Mahkamah tidak memperoleh keyakinan peristiwa tidak tergemboknya kotak suara sudah dilaporkan ke Bawaslu setempat atau belum," kata majelis hakim lagi.

Karena ketiadaan keterangan yang jelas ‎dan tidak mampu mengaitkan dalil dengan perolehan suara, mahkamah tidak bisa meyakini kebenaran dalil pemohon.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved