Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pileg 2019

Kesaksian Keponakan Mahfud MD Diabaikan, Hakim MK: Tak Ada Relevansinya

MK mengabaikan kesaksian dari keponakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD tersebut.

Editor: Aldi Ponge
Kompas.com
Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) 

Nasikin membantah jika istilah itu mengajarkan agar peserta melakukan kecurangan.

"Kalau Anda lihat di slide, kami menjelaskan detail tahapan mana yang sering terjadi kecurangan. Tujuannya untuk antisipasi," kata Nasikin yang merupakan tenaga ahli Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR itu.

Soekarno dan cucunya, Frederik Kiran.
Soekarno dan cucunya, Frederik Kiran. (Kolase Intisari)

Baca: Ramai Dibicarakan Setelah Sebut Mantan Istri Bau Ikan Asin, Inilah Sederet Fakta Galih Ginanjar

Baca: Aksi PA 212 Protes di MK, Pemerintah Ambil Jalur Hukum, Jubir TKN: Hilang Peluang Karena Sudah Basi

Baca: Perwira Pangkat AKBP Diduga Setubuhi Siswi SMP, KPAI Desak Polda Sulut: Masuk Kejahatan Luar Biasa

Baca: Mendengar Jerry Aurum Terlibat Kasus Narkoba, Begini Respon Denada, Sang Mantan Istri

Baca: Nia Ramadhani Hobby Pesta dan Bosan Miskin, Ini yang Bikin Istri Ardie Bakrie Tertawa Ngakak

Baca: Kuburan Artis Ini Dipasangi Alarm dan CCTV, Ini Sebenarnya Tujuannya

Sebelumnya, Hairul Anas Suaidi, yang dihadirkan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menyebut Wakil Ketua TKN Moeldoko menyampaikan materi soal kecurangan bagian dari demokrasi saat pelatihan saksi.

Hal itu kemudian diralat oleh Nasikin. Menurut Nasikin, materi itu disampaikan olehnya, bukan Moeldoko.

Tolak dalil soal ajakan berbaju putih

MK mengesampingkan dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga yang menyatakan Jokowi melakukan pelanggaran pemilu karena meminta pendukung menggunakan baju warna putih.

Hakim MK, Arief Hidayat menjabarkan tanggapan termohon KPU bahwa dalil tim Prabowo-Sandiaga sama sekali tidak berkaitan dengan perolehan suara.

Tim Jokowi selaku pihak terkait, kata Arief, menyampaikan selama proses pemungutan suara, tidak ada insiden terkait baju warna putih.

Baca: Menaker Dorong BPJS Ketenagakerjaan Optimalkan Pelayanan Kepesertaan

"Pihak terkait menyatakan partisipasi pemilih meningkat drastis. Pemohon, menurut pihak terkait meminta para pendukung untuk menggunakan baju putih sebagaimana surat yang dikirimkan ketua timses Djoko Santoso," ucap Arief membacakan jawaban dari tim Jokowi.

Atas hal ini, mahkamah menyatakan dalil tim Prabowo tidak relevan.

Selama persidangan, mahkamah juga tidak mendapatkan fakta yang menunjukkan adanya intimidasi ajakan untuk menggunakan baju putih.

"‎Mahkamah menyatakan dalil pemohon a quo tidak relevan dan harus dikesampingkan," kata Arief.

MK ragukan validitas video pembukaan kotak suara tersegel

Majelis Hakim Konstitusi meragukan bukti dari tim Prabowo atas adanya video pembukaan kotak suara di parkiran minimarket dalam sidang gugatan Pilpres 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved