Pilpres 2019
TKN Sebut Tak Ada yang Istimewa, Pengamat: Bombastis, Terkait Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di MK
Tidak ada yang istimewa dan mengejutkan serta baru dari gugatan Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto
Jika tidak bisa membuktikan sampai pada tingkat angka yang riil, menurut dia, mustahil bisa dikabulkan MK.
Meski demikian semua pihak akan tetap mengikuti proses persidangannya.
Pada tahap pembuktian nanti semua pihak akan melihat apakah tim hukum 02 betul siap atau tidak.
Karena dia menegaskan, semuanya akan ketahuan dan publik akan menyaksikannya.
Soal apakah pasangan 01 didiskualifikasi, menurut Sebastian Salang itu masih sangat jauh dari kemungkinan demikian.
"Selain karena gugatannya terlihat sumir dan mengada ada. Saya melihat MK tidak akan terpengaruh apalagi hanyut dalam pola permainan opini yang dikembangkan tim hukum 02," tegasnya.
Tim Hukum 02 Minta MK Diskualifikasi Jokowi-KH Ma'ruf Amin.
Baca: Bocah Kelas 1 SMP Dinikahi Kakek 50 Tahun, Begini Ekspresi Kedua Pasangan Saat di Pelaminan
Bambang Widjojanto, menilai pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-KH Ma'ruf Amin berpotensi melakukan kecurangan secara terstrukrur, sistematis dan masif selama proses Pilpres 2019.
Oleh sebab itu, tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta pemilu 2019.
Mereka juga meminta MK menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 sebagai pemenang pilpres atau paling tidak pemungutan suara diulang secara nasional.
"Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan K.H. Ma’ruf Amin harus dibatalkan atau didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2019, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno harus dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019, atau paling tidak pemungutan suara Pilpres 2019 diulang secara nasional," ujar Bambang dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (14/6/2019).
Bambang menuduh, Presiden Jokowi sebagai petahana setidaknya melakukan lima bentuk kecurangan selama pilpres.
Baca: Polisi Kantongi Identitas Pembunuh Karyawan Bank Syariah Mandiri, Petugas Beber Deretan Petunjuk
Adapun lima tuduhan kecurangan itu adalah penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah, Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan Aparatur Negara, polisi dan intelijen, pembatasan kebebasan pers dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TKN: Tak Ada Yang Istimewa Dari Gugatan Tim Hukum 02, Kata Pengamat Bombastis