Pilpres 2019
TKN Sebut Tak Ada yang Istimewa, Pengamat: Bombastis, Terkait Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di MK
Tidak ada yang istimewa dan mengejutkan serta baru dari gugatan Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto
TRIBUNMANADO.CO.ID-Anggota TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Achmad Baidowi mengatakan tidak ada yang istimewa dan mengejutkan serta baru dari gugatan Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto dalam sidang perdana gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Termasuk tudingan pasangan nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin berpotensi melakukan kecurangan secara terstrukrur, sistematis dan masif (TSM) selama proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.
"Itu biasa saja dalam persidangan. Kami tidak melihat hal yang baru dari yang disampaikan. Hanya terkesan pertunjukan atraksi paparan di depan hakim," ujarnya.
Saat ini TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin sudah menyiapkan jawaban-jawaban, baik yang berbasis pada permohonan awal maupun basis perbaikan.
Bambang Widjojanto menilai pasangan Jokowi-KH Ma'ruf Amin berpotensi melakukan kecurangan secara terstrukrur, sistematis dan masif selama proses Pilpres 2019.
Baca: Ini Penyebab ILC TV One Istirahat Tayang Setelah Pilpres 2019
Baca: Suara Aneh Orang yang Akan Meninggal, Perhatikan Ciri-cirinya, Sering Menguap Satu Diantaranya
Baca: TERUNGKAP Suami Gadai Istri Rp 250 Juta, Tipuan Hori hingga Jual Anak, Lasmi Dinikahi Hartono

Bambang menuduh, Presiden Jokowi sebagai petahana setidaknya melakukan lima bentuk kecurangan selama pilpres.
Lima tuduhan kecurangan itu adalah penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah, Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan Aparatur Negara, polisi dan intelijen, pembatasan kebebasan pers dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.
Menanggapi tudingan itu, anggota Komisi II DPR RI ini mengingatkan kuatnya bukti-bukti akan akan menguatkan dalil gugatan dan menjadi penentu dalam persidangan sengketa pemilubdi MK. Bukan narasi politik yang tak bisa dibuktikan.
"Jika tuduhannya pelanggaran TSM harus dibuktikan bukan sekedar klaim lisan yang berdasarkan sumber tak jelas. Apalagi hanya kutipan media yang sifatnya sebagai informasi awal," sindirnya.
Selain itu permohonan mendiskualifikasi paslon 01 menurut dia, juga terlalu jauh karena tak didukung oleh data yang valid.
Hal senada juga disampaikan pengamat politik, Sebastian Salang.
"Tidak ada yang istimewa dan mengejutkan. Pernyataan standar semua tim hukum yang mengajukan sengketa ke MK," ujar Pendiri lembaga Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) ini.
Baca: Perbedaan Penyakit Asam Urat dan Rematik, Lengkap dengan Gejala, Penyebab & Tips Mencegahnya
Baca: Jedar Bakal Dinikahi Richard Kyle, Sempat Beredar Foto Ayah El Barack dengan Seorang Putri Bangsawan
Tudingan TSM pun, Sebastian Salang menilai itu masih bersifat klaim sepihak dan hanya bersifat bombastis.
Ia pun tak yakin akan bisa dibuktikan oleh kubu 02 di persidangan MK.
"Klaim sepihak, bombastis dan mengawang -awang. Karena mereka sendiri sulit membuktikannya," ucap Sebastian Salang.
Sebab dari narasi kecurangan yang dituduhkan, harus bisa dibuktikan apa, siapa, kapan, dimana dan berapa banyak menyebabkan kehilangan suara bagi kubu 02.