Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Sidang Gugatan Pilpres 2019, Berikut Sejumlah Tudingan BPN Prabowo-Sandi

Sejumlah tuntutan diajukan Tim Hukum BPN Prabowo - Sandiaga Uno jelang sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/06/2019).

Editor: Alexander Pattyranie
Instagram @sandiuno
Capres/Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno 

BPN minta Ketua dan Komisioner KPU Dihentikan

KPU menganggap pengajuan pemberhentian ketua dan komisioer KPU melalui Mahkamah Konstitusi yang dilakukan Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno adalah salah alamat.

Ia mengatakan bahwa persoalan etik penyelenggara pemilu menjadi wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno melalui petitum perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberhentikan Ketua dan Komisioner KPU.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Arief Budiman menyebut bahwa persoalan etik penyelenggara pemilu menjadi wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Foto Ketua KPU Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019)
Foto Ketua KPU Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Mahkamah Konstitusi, kata Arief Budiman, berwenang untuk menangani sengketa hasil pemilu.

"Kalau ada pelanggaran etik, kinerja komisioner, silahkan dibawa ke DKPP. Kalau ada sengketa hasil dibawa ke MK," kata Arief Budiman saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Menurut Arief Budiman, setiap persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu memiliki saluran tersendiri.

Misalnya, jika ada pelanggaran administrasi pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berwenang menangani.

Jika pelanggarannya masuk ranah pidana, maka menjadi kewenangan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Ini salah alamat atau tidak ya silakan Mahkamah yang menilai," kata Arief Budiman.

BPN Prabowo - Sandiaga Uno menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019).

Ada sejumlah pasal dan petitum yang ditambahkan. Salah satunya, pada petitum nomor 13, BPN meminta supaya seluruh Komisioner KPU diberhentikan.

Bunyinya adalah sebagai berikut: Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan  pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU. 

KPU Tidak akan jawab semua tuduhan

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved