Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Alasan Kubu Jokowi Sulut Yakin Pilpres Tak Curang: Ini Klaim Data Prabowo Menang

Pertarungan Pilpres 2019 antara Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berlanjut ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Pertarungan Pilpres 2019 antara Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berlanjut ke Mahkamah Konstitusi. Selama 14 hari ke depan sejak Jumat (14/6/2019), MK akan meneliti dan memutuskan nasib kedua pasangan capres-cawapres (lihat grafis). Kedua kubu optimistis akan memenangkan kontestasi pada jalur hukum itu.

Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma’ruf di Sulut, telah bersiap menyuplai bukti tambahan jika diperlukan. Sekretaris Tim Kampanye Daerah Sulut, Franky Wongkar mengatakan, belum ada koordinasi langsung dari Tim Kampanye Nasional (TKN) soal sidang di MK. "Kalau isi materi gugatan 02 itu kaitan di Sulut tentunya akan kami persiapan bukti pendukung. Saat ini dari TKN belum panggilan soal itu," kata dia kepada tribunmanado. co. id, Kamis (23/6/2019).

Baca: Putusan Bawaslu RI Tak Pengaruhi Posisi AJP

Pastinya TKD siap menyuplai kebutuhan untuk sidang MK jika memang dibutuhkan. Di sisi lain, Franky hakul yakin Sulut tak terjadi pelanggaran menyangkut pilpres. Keyakinan itu berdasar proses rekapitulasi, sampai penetapan hasil pilpres di tingkat provinsi tak ada keberatan dari Tim Badan Pemenangan Daerah (BPD) Pasangan 02.

Selain itu, tidak mencuat di materi 02, Sulut disangkutpautkan dengan tudingan kecurangan. "Mungkin di daerah lain yang masuk materi gugatan 02," ujar Wakil Bupati Minsel ini. Tapi apapun langkah pasangan 02, Franky mengatakan, sudah tepat membawa masalah perselisihan hasil ini ke MK. "Kita kan negara hukum, baguslah dibawa ke lembaga hukum," ungkap Sekretaris DPD PDIP Sulut ini.

Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019. Menurut hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara. Sementara perolehan suara Prabowo-Sandiaga sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melengkapi bukti gugatan sengketa pilpres yang mereka ajukan ke MK. Sehari jelang sidang, 2 mobil boks tiba di MK membawa bukti. "Ya bukti tambahan. Ya sebenarnya bukti yang kemarin untuk dilengkapi saja," kata anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga, Sahroni, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Pantuan di gedung MK, mobil boks yang membawa bukti tersebut tiba sekitar pukul 17.45 WIB. Setibanya di gedung MK, bukti-bukti yang dikemas dalam kardus langsung dikeluarkan. Sebelum diangkut ke dalam gedung MK, bukti tersebut dipilah berdasarkan daerah. Terdapat bukti yang berasal dari Bengkulu dan Gorontalo yang dibawa menggunakan mobil tersebut.

Sahroni mengatakan bukti ini sebelumnya sudah disebutkan dalam permohonan namun belum diserahkan. Dia juga tak bisa memastikan ini bukti terakhir yang mereka bawa. "Kalau kemudian bukti kecurangan yang lain muncul, malam ini bisa saya serahkan," ucapnya.

Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin mendaftarkan 29 perwakilan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) dalam sidang sengketa pilpres di MK. Nama-nama pendamping itu didaftarkan saat penyerahan jawaban dan bukti. "Kami sudah mendaftarkan, ini ada lebih-kurang 29 pendamping yang kami daftarkan dan itu nanti bersamaan dengan tim kuasa hukum.

Pendamping ini terdiri dari sekjen-sekjen partai koalisi pendukung paslon 01 dan juga terdiri dari beberapa tim ahli TKN," kata anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). Dari 29 nama yang didaftarkan, ada nama Erick Thohir yang merupakan ketua TKN Jokowi-Ma'ruf. Selain itu, sekjen-sekjen partai koalisi masuk dalam daftar.

Baca: MK Sidang Pendahuluan, BPD Prabowo Sandi di Sulut Dukung Data, Melki: Ada Keluhan Masyarakat

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Andre Rosiade mengungkapkan bahwa sebenarnya Prabowo-Sandiaga tidak ingin mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. Hal ini menjadi salah satu alasan Prabowo-Sandiaga tidak hadir saat sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres di MK pada Jumat (14/6/2019). "Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak akan hadir besok. Alasannya pertama karena memang dari awal Pak Prabowo dan Bang Sandi kan tidak ingin gugat ke MK," ujar Andre saat dihubungi, Kamis (13/6/2019).

Menurut Andre, para pendukung capres-cawapres 02 itu yang justru meminta Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan ke MK. Usul tersebut berangkat dari adanya dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan meluas selama pilpres.

Akhirnya, Prabowo-Sandiaga memutuskan untuk mengajukan permohonan sengketa pilpres ke MK. "Yang ingin gugat ke MK itu kan pendukung kami. Karena ini keinginan rakyat ya tentu Pak Prabowo akhirnya menyampaikan aspirasi masyarakat itu untuk gugat ke MK," kata Andre.

"Tapi ini kan bukan hanya bicara Prabowo Sandi tapi bicara gugatan dan keinginan aspirasi rakyat," ucapnya. Selain itu, lanjut Andre,Prabowo-Sandi juga tidak ingin para pendukungnya hadir di sekitar MK saat sidang pertama. Andre mengatakan, pihak BPN khawatir kehadiran Prabowo-Sandiaga akan mendorong para pendukungnya untuk ikut datang ke MK.

"Ditakutkan dengan kehadiran Pak Prabowo dan Bang Sandi menyebabkan pendukung kami datang berbondong-bondong. Untuk itu kita putuskan Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak hadir, dengan harapan pendukung kami juga tidak hadir," kata Andre. Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. Mereka menilai telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif selama pilpres.

Baca: Gugatan Jerry Sambuaga Dikabulkan, KPU Minsel Harus Hitung Ulang Perolehan Suara

TNI dan Polri siap mengamankan sidang PHPU di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019) besok. Sekitar 33 ribu personel gabungan dikerahkan untuk melakukan pengamanan. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, Polri dan TNI sudah menyiapkan antisipasi skenario terburuk dalam pengamanan di MK.

"Tentu dari Polri dan TNI selalu menyiapkan worst scenario (skenario terburuk), selalu mengantisipasi worst scenario (skenario terburuk). Pasukan yang ada dari Polri lebih kurang 17 ribu, termasuk yang dari daerah-daerah saya tidak pulangkan, sudah 1,5 bulan di sini baik dari Brimob atau Sabhara tidak saya pulangkan. Mereka bergabung dengan kekuatan yang di Jakarta baik dari Mabes dan Polda," ujar Tito, di Monas, Jakarta Pusat, Kamis kemarin.

"Kemudian Bapak Panglima juga menyiapkan pasukan lebih kurang 16 ribu. Ini juga sama standby sesuai kebutuhan dan sesuai dengan istilahnya kirtap, perkiraan cepat intelijen. Kirtap intelijen kita lakukan setiap hari. Jadi komunikasi intelijen tiap hari untuk melihat apakah ada gerakan massa," tambah Tito.

Tito menyampaikan, kemungkinan tetap ada massa yang akan menyampaikan aspirasi terkait sidang PHPU. Namun, tidak diperkenankan menggelar aksi di depan MK. 

Sekretaris DPD Partai Gerindra Sulut, Melky Suawa
Sekretaris DPD Partai Gerindra Sulut, Melky Suawa (TRIBUNMANADO/ARTHUR ROMPIS)

Melki: Ada Keluhan Masyarakat

Melki Suawah, Sekretaris DPD Gerindra Sulut mengatakan, Badan Pemenangan Daerah di Sulut sudah mengajukan berkas ke BPN di Jakarta. Itu dilakukan untuk mendukung sidang di MK.

"Sebelum sidang MK sudah selesai data, sudah di Jakarta. Kelengkapan berkas C, kelengkapan administrasi temuan temuan, laporan masyarakat," ujar Melki kepada tribunmanado. co. id, Kamis (13/6/2019).

Ia mengatakan, sudah mendata keluhan masyarakat berdasarkan laporan-laporan. Data itu malah sudah lama dikumpulkan sebelum, saat dan sesudah pilpres. Melki tak merinci keluhan dan laporan dimaksud meski sudah ditanyakan tribunmanado. co.id. Sidang pendahuluan di MK itu lanjut dia, hanya bagaimana menyesuaikan prosedur di MK. "Kesiapan BPN sudah selesai, bahkan setelah pemilu usai, " ungkap dia.

Jerry Massie, Pengamat Politik Indonesian Politic Institute (IPI)
Jerry Massie, Pengamat Politik Indonesian Politic Institute (IPI) (Istimewa)

Tiga Skenario Putusan MK

Jerry Massie, pengamat politik menanggapi MK yang mulai menyidangkan gugatan Pilpres oleh Prabowo-Sandiaga. Merujuk pada Pasal 39 ayat (2) Peraturan NK No 4 Tahun 2004 tentang Pedoman Beracara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, terdapat tiga skenario putusan MK.

Skenario pertama, permohonan tidak dapat diterima, jika permohonan tidak memenuhi persyaratan tertentu. Misal, objek permohonan bukan penetapan perolehan hasil pemilu presiden.

Skenario kedua, permohonan dikabulkan jika majelis MK berpendapat permohonan terbukti beralasan. Skenario ketiga, permohonan ditolak jika majelis MK berpendapat permohonan tidak terbukti beralasan.

Saat ini mencuat memang pihak Prabowo mencoba mengaitkan persoalan Maruf Amin di BUMN. Tapi ini bukan secara esensi. Tim BPN langsung masuk ke substansi.
Jika ada pelanggaran siapakan saksi terlebih dulu.

Satu yang terungkap disoalkan menyangkut daftar pemilih, kalau tidak puas soal daftar pemilih silahkan berokordinasi dengan KPU. Kemudian disoalkan money politics dan juga kematian 500-an ketua dan anggota KPPS.

Memang evidensia atau bukti harus kuat jangan hanya sampai pada hipotesis belaka. Jadi data-data harus komplit. Tapi secara eksistensi semua tergantung hakim. Ada 9 hakim yang nanti menentukan, bisa saja hakim punya pendapat berbeda-beda. Keputusan final ada di tangan mereka. 

Gelembungkan 22 Jutaan Suara

Capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuding KPU menggelembungkan suara pasangan Jokowi-Ma'ruf mencapai 22 juta suara. Prabowo menganggap, bila tidak ada penggelembungan suara, dialah yang menang Pilpres 2019.

"Pemohon meyakini ada kecurangan pemilu yang membuat terjadinya penggelembungan dan pencurian suara yang jumlahnya di antara 16.769.369 sampai dengan 30.462.162 suara dan hal tersebut sangat berpengaruh dan merugikan perolehan suara dari Pemohon," demikian dalil gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Kamis (13/6/2019).

Prabowo-Sandiaga tidak membantah perolehan suara miliknya yang diumumkan KPU, yaitu 68.650.239 suara. Namun paslon nomor urut 02 itu keberatan atas keputusan KPU yang menyebut Jokowi-Ma'ruf Amin mendapatkan 85.607.362 suara.

Versi Prabowo-Sandiaga, semestinya Jokowi-Ma'ruf hanya memperoleh 63.575.169 suara. Jadi KPU dinilai telah menggelembungkan suara Jokowi-Ma'ruf sebanyak 22.034.193 suara. "Untuk itu, Pemohon memohon kepada Majelis untuk memerintahkan termohon (KPU) melakukan hal tersebut di atas dan melakukannya di seluruh TPS secara terbuka, termasuk juga tidak terbatas hanya dengan merekap seluruh daftar hadir atau formulir C7," lanjutnya.

Atas hal itu, Prabowo-Sandiaga meminta pemilu ulang atau mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf.
"Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urt 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024," tuntut Prabowo.

Sebelumnya, KPU dengan tegas menepis tuduhan tersebut dan memastikan telah bekerja profesional dan transparan. "Tuduhan penggelembungan suara sebanyak 17 juta sungguh tidak dapat diterima. KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2019 berpedoman pada prinsip independensi, profesional, dan transparan, serta membuka ruang bagi partisipasi masyarakat," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menilai itu hanya sebuah bluffing atau gertakan semata. "TKN menganggap bahwa yang didalilkan oleh tim lawyer paslon 02 itu hanya bluffing saja," ungkap anggota tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, kepada wartawan, Kamis kemarin.

Kubu Jokowi-Ma'ruf, yang menjadi pihak terkait dalam gugatan Prabowo-Sandi di MK, meminta pasangan nomor urut 02 itu bisa membuktikan tudingannya. Arsul berharap tim Prabowo-Sandi tak sekadar mengumbar tudingan-tudingan saja. "Silakan soal itu dibuktikan di persidangan MK, jangan hanya diumbar tapi nanti tidak bisa membuktikan," kata anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum tersebut.

Arsul juga menyoroti mengapa Prabowo-Sandi baru mempersoalkan klaim penggelembungan suara saat ini. Ketika rekapitulasi berlangsung, saksi-saksi dari Prabowo-Sandi disebut tak memprotes penggelembungan suara dengan total seperti yang ditudingkan Bambang Widjajanto (BW) dkk itu.

"Soal perhitungan suara ini kan dilakukan berjenjang, mulai dari TPS, PPK (Panitia Pemungutan Suara Kecamatan), KPU kab/kota, KPU provinsi, dan KPU RI. Tidak ada itu keberatan saksi-saksi dari 02 yang menyampaikan soal penggelembungan suara sebanyak itu," tegas Arsul.

Hal senada disampaikan Komisioner KPU Pramono Ubaid. KPU merasa tudingan Prabowo-Sandi tak relevan karena selama proses rekapitulasi tak ada saksi-saksi dari kubu Prabowo-Sandi yang mengajukan protes terkait penggelembungan suara.

"Kami tidak pernah menerima keberatan soal perolehan suara dari salah satu saksi paslon. Rata-rata keberatan muncul dari saksi parpol. Kalaupun ada, keberatan dari saksi paslon, tidak pernah menyoal perolehan suara, yang ada hanya menyoal jumlah pemilih, jumlah pengguna hak pilih, jumlah surat suara, jumlah suara tidak sah. Hampir tidak pernah menyoal perolehan suara," kata Pramono sebelumnya.

"Jadi aneh kalau tiba-tiba sekarang menyebut KPU menggelembungkan perolehan suara salah satu paslon. Lha waktu rekap berjenjang kok nggak ada keberatan sama sekali?" sambungnya.

Seperti diketahui, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuding KPU menggelembungkan suara pasangan Jokowi-Ma'ruf hingga 22 juta suara. Prabowo menganggap, bila tidak ada penggelembungan suara, dialah yang menang Pilpres 2019.

"Pemohon meyakini ada kecurangan pemilu yang membuat terjadinya penggelembungan dan pencurian suara yang jumlahnya di antara 16.769.369 sampai dengan 30.462.162 suara dan hal tersebut sangat berpengaruh dan merugikan perolehan suara dari Pemohon," demikian dalil gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyebut, tudingan BPN Prabowo-Sandi tentang adanya penggelembungan suara hasil pilpres sama sekali tidak berdasar. Tudingan yang muncul dalam materi perbaikan permohonan sengketa yang diajukan BPN ke MK tersebut, kata Pramono, juga tak disertai dengan alat bukti yang relevan.

Dalam persidangan sengketa hasil pilpres yang digelar MK besok, KPU bakal membuktikan bahwa dalil yang dilayangkan BPN tidak benar. "Gugatan itu sama sekali tidak berdasar, sama sekali tidak didukung bukti yang relevan," kata Pramono saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2019).

Pramono menilai, aneh jika kini BPN menuding KPU menggelembungkan suara untuk salah satu paslon. Pasalnya, selama proses rekapitulasi suara secara berjenjang, pihaknya tak pernah menerima keberatan soal perolehan suara dari saksi salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. "Aneh kalau sekarang menyebut KPU menggelembungkan perolehan suara salah satu paslon. Lha waktu rekap berjenjang kok enggak ada keberatan sama sekali," ujar Pramono.

Ia menyebut, selama proses rekapitulasi secara berjenjang di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, rata-rata keberatan muncul dari saksi partai politik, bukan saksi Jokowi-Ma'ruf atau Prabowo-Sandi. Sekalipun muncul keberatan dari saksi paslon, tidak pernah menyoal perolehan suara. Umumnya, saksi paslon hanya menyoal jumlah pemilih, jumlah pengguna hak pilih, jumlah surat suara, dan jumlah suara tidak sah. "Hampir tidak pernah menyoal perolehan suara," ujar Pramono.

Dalam permohonannya, Tim Prabowo-Sandi melampirkan hasil penghitungan suara versi dirinya selaku pemohon yang didasarkan pada formulir C1. Hasilnya, Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 suara atau 52 persen. Sedangkan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 63.573.169 suara atau 48 persen.

"Perolehan itu didasarkan atas dokumen C1 yang dimiliki pemohon, baik yang berasal dari BPN sendiri, relawan yang dikoordinasikannya maupun dokumen yang berasal dari Bawaslu," bunyi dalil gugatan tim Prabowo-Sandi yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Sementara data KPU memenangkan paslon Jokowi-Ma'ruf dengan perolehan 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sedangkan Prabowo-Sandi menurut KPU memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen. Pihak Prabowo-Sandi menuding, KPU menggelembungkan suara sebesar 22.034.193 untuk Jokowi-Ma'ruf.

Namun ada yang menarik pada data yang dimiliki tim Prabowo-Sandi. Jokowi-Ma'ruf tidak memperoleh suara sama sekali alias nol di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Data versi pemohon, Prabowo-Sandi memperoleh 2.877.781 suara dari jumlah 2.877.781, sedangkan Jokowi-Ma'ruf 0. Sementara versi KPU, Prabowo-Sandi memperoleh 2.877.781 suara dan Jokowi-Ma'ruf 1.942.987 dari jumlah 4.820.768.  (Tribun/dtc/bsc/kps/ryo)

PERBANDINGAN DATA VERSI PRABOWO-SANDI DAN KPU

Aceh
Pemohon: Prabowo-Sandi 2.400.746; Jokowi-Ma'ruf 294.658; jumlah 2.695.404.
KPU: Prabowo-Sandi 2.400.746; Jokowi-Ma'ruf 404.188; jumlah 2.804.934.

Sumatera Utara
Pemohon: Prabowo-Sandi 3.587.786; Jokowi-Ma'ruf 3.092.996; jumlah 6.680.782.
KPU: Prabowo-Sandi 3.587.786; Jokowi-Ma'ruf 3.936.515; jumlah 7.524.301.

Sumatera Barat
Pemohon: Prabowo-Sandi 2.488.733; Jokowi-Ma'ruf 235.713; jumlah 2.724.446.
KPU: Prabowo-Sandi 2.488.733; Jokowi-Ma'ruf 407.761; jumlah 2.896.494.

Riau
Pemohon: Prabowo-Sandi 1.975.287; Jokowi-Ma'ruf 1.144.803; jumlah 3.120.090.
KPU: Prabowo-Sandi 1.975.287; Jokowi-Ma'ruf 1.248.713; jumlah 3.224.000.

Jambi
Pemohon: Prabowo-Sandi 1.203.025; Jokowi-Ma'ruf 520.465; jumlah 3.120.090.
KPU: Prabowo-Sandi 1.975.287; Jokowi-Ma'ruf 1.248.713; jumlah 3.224.000.

Sumatera Selatan
Pemohon: Prabowo-Sandi 2.877.781; Jokowi-Ma'ruf -; jumlah 2.877.781.
KPU: Prabowo-Sandi 2.877.781; Jokowi-Ma'ruf 1.942.987; jumlah 4.820.768.

Bengkulu
Pemohon: Prabowo-Sandi 585.999; Jokowi-Ma'ruf 179.874; jumlah 765.873.
KPU: Prabowo-Sandi 585.999; Jokowi-Ma'ruf 583.488; jumlah 1.169.487.

Lampung
Pemohon: Prabowo-Sandi 1.955.689; Jokowi-Ma'ruf 2.642.451; jumlah 4.598.140.
KPU: Prabowo-Sandi 1.955.689; Jokowi-Ma'ruf 2.853.585; jumlah 4.809.274.

Bangka Belitung
Pemohon: Prabowo-Sandi 288.235; Jokowi-Ma'ruf 390.510; jumlah 678.745.
KPU: Prabowo-Sandi 288.235; Jokowi-Ma'ruf 495.729; jumlah 783.964.

Kepulauan Riau
Pemohon: Prabowo-Sandi 465.511; Jokowi-Ma'ruf 295.553; jumlah 761.064.
KPU: Prabowo-Sandi 465.511; Jokowi-Ma'ruf 550.692; jumlah 1.016.203.

DKI Jakarta
Pemohon: Prabowo-Sandi 3.066.137; Jokowi-Ma'ruf 1.990.992; jumlah 5.057.129.
KPU: Prabowo-Sandi 3.066.137; Jokowi-Ma'ruf 3.279.547; jumlah 6.345.684.

Jawa Barat
Pemohon: Prabowo-Sandi 16.077.446; Jokowi-Ma'ruf 7.666.703; jumlah 23.744.149.
KPU: Prabowo-Sandi 16.077.446; Jokowi-Ma'ruf 10.750.568; jumlah 26.828.014.

Jawa Tengah
Pemohon: Prabowo-Sandi 4.944.447; Jokowi-Ma'ruf 14.023.310; jumlah 18.967.757.
KPU: Prabowo-Sandi 4.944.447; Jokowi-Ma'ruf 16.825.511; jumlah 21.769.958.

DI Yogyakarta
Pemohon: Prabowo-Sandi 742.481; Jokowi-Ma'ruf 1.397.172; jumlah 2.139.653.
KPU: Prabowo-Sandi 742.481; Jokowi-Ma'ruf 1.655.174; jumlah 2.397.655.

Jawa Timur
Pemohon: Prabowo-Sandi 8.441.247; Jokowi-Ma'ruf 12.034.677; jumlah 20.475.924.
KPU: Prabowo-Sandi 8.441.247; Jokowi-Ma'ruf 16.231.668; jumlah 24.672.915.

Banten
Pemohon: Prabowo-Sandi 4.059.514; Jokowi-Ma'ruf 2.303.951; jumlah 6.363.465.
KPU: Prabowo-Sandi 4.059.514; Jokowi-Ma'ruf 2.537.524; jumlah 6.597.038.

Bali
Pemohon: Prabowo-Sandi 213.415; Jokowi-Ma'ruf 1.907.339; jumlah 2.120.754.
KPU: Prabowo-Sandi 213.415; Jokowi-Ma'ruf 2.351.057; jumlah 2.564.472.

Nusa Tenggara Barat

Pemohon: Prabowo-Sandi 2.011.319; Jokowi-Ma'ruf 810.566; jumlah 2.821.875 (2.821.885).
KPU: Prabowo-Sandi 2.011.319; Jokowi-Ma'ruf 951.242; jumlah 2.962.561.

Nusa Tenggara Timur
Pemohon: Prabowo-Sandi 305.587; Jokowi-Ma'ruf 2.368.982; jumlah 2.674.569.
KPU: Prabowo-Sandi 305.587; Jokowi-Ma'ruf 2.368.982; jumlah 2.674.569.

Kalimantan Barat
Pemohon: Prabowo-Sandi 1.263.757; Jokowi-Ma'ruf 831.914; jumlah 2.095.671.
KPU: Prabowo-Sandi 1.263.757; Jokowi-Ma'ruf 1.709.896; jumlah 2.973.653.

Kalimantan Tengah
Pemohon: Prabowo-Sandi 537.138; Jokowi-Ma'ruf 325.805; jumlah 898.943 (862.943).
KPU: Prabowo-Sandi 537.138; Jokowi-Ma'ruf 830.948; jumlah 1.368.086.

Kalimantan Selatan
Pemohon: Prabowo-Sandi 1.470.163; Jokowi-Ma'ruf 71.920; jumlah 1.542.083.
KPU: Prabowo-Sandi 1.470.163; Jokowi-Ma'ruf 823.939; jumlah 2.294.102.

Kalimantan Timur
Pemohon: Prabowo-Sandi 870.443; Jokowi-Ma'ruf 1.057.886; jumlah 1.928.329.
KPU: Prabowo-Sandi 870.443; Jokowi-Ma'ruf 1.094.845; jumlah 1.965.288.

Kalimantan Utara
Pemohon: Prabowo-Sandi 106.162; Jokowi-Ma'ruf 142.693; jumlah 248.855.
KPU: Prabowo-Sandi 106.162; Jokowi-Ma'ruf 248.239; jumlah 354.401.

Sulawesi Utara
Pemohon: Prabowo-Sandi 359.685; Jokowi-Ma'ruf 1.106.166; jumlah 1.465.851.
KPU: Prabowo-Sandi 359.685; Jokowi-Ma'ruf 1.220.524; jumlah 1.580.209.

Sulawesi Tengah
Pemohon: Prabowo-Sandi 706.654; Jokowi-Ma'ruf 832.295; jumlah 1.538.949.
KPU: Prabowo-Sandi 706.654; Jokowi-Ma'ruf 914.588; jumlah 1.621.242.

Sulawesi Selatan
Pemohon: Prabowo-Sandi 2.809.393; Jokowi-Ma'ruf 246.598; jumlah 3.055.991.
KPU: Prabowo-Sandi 2.809.393; Jokowi-Ma'ruf 2.117.591; jumlah 4.926.984.

Sulawesi Tenggara
Pemohon: Prabowo-Sandi 842.117; Jokowi-Ma'ruf 528.086; jumlah 1.370.203.
KPU: Prabowo-Sandi 842.117; Jokowi-Ma'ruf 555.664; jumlah 1.397.781.

Gorontalo
Pemohon: Prabowo-Sandi 345.129; Jokowi-Ma'ruf 369.803; jumlah 714.932.

KPU: Prabowo-Sandi 345.129; Jokowi-Ma'ruf 369.803; jumlah 714.932.

Sulawesi Barat
Pemohon: Prabowo-Sandi 263.620; Jokowi-Ma'ruf 450.750; jumlah 714.370.
KPU: Prabowo-Sandi 263.620; Jokowi-Ma'ruf 475.312; jumlah 738.932.

Maluku
Pemohon: Prabowo-Sandi 392.940; Jokowi-Ma'ruf 599.457; jumlah 992.397.
KPU: Prabowo-Sandi 392.940; Jokowi-Ma'ruf 599.457; jumlah 992.397.

Maluku Utara
Pemohon: Prabowo-Sandi 344.823; Jokowi-Ma'ruf 64.174; jumlah 408.997.
KPU: Prabowo-Sandi 344.823; Jokowi-Ma'ruf 310.548; jumlah 655.371.

Papua
Pemohon: Prabowo-Sandi 311.352; Jokowi-Ma'ruf 2.710.361; jumlah 3.021.713.
KPU: Prabowo-Sandi 311.352; Jokowi-Ma'ruf 3.021.713; jumlah 3.333.065.

Papua Barat
Pemohon: Prabowo-Sandi 128.732; Jokowi-Ma'ruf 380.265; jumlah 508.997.
KPU: Prabowo-Sandi 128.732; Jokowi-Ma'ruf 508.997; jumlah 637.729.

Luar Negeri
Pemohon: Prabowo-Sandi 207.746; Jokowi-Ma'ruf 570.534; jumlah 778.280.
KPU: Prabowo-Sandi 207.746; Jokowi-Ma'ruf 570.534; jumlah 778.282.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved