Pilpres 2019
Kubu Prabowo-Sandi Tunjukkan 51 Alat Bukti Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK & Daftar Tim Hukum 02
Pendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2019 Kubu 02 dengan 51 alat bukti yang dilaporkan ke MK dan 8 nama tim hukum Prabowo-Sandi. Berikut!
"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap empat kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," ujar Fajar di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019), dikutip dari Kompas.com.
Isi permohonan tersebut berupa identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, dan juga tenggat waktu pengajuan.
"Apa yang dipersoalkan? Apakah kecurangan? Terjadi di mana? Kalau kesalahan penghitungannya di mana? Kemudian ada petitumnya yaitu apa yang diminta," ujar Fajar.
Fajar mengatakan, alat bukti juga harus dibawa pada saat mendaftarkan gugatan.
Berita Terkait:
Baca: Tak Hanya di Jakarta, Daerah Ini Juga Gelar Aksi Terkait 22 Mei
Baca: Fakta-fakta Aksi 22 Mei: Bakar Pos Polisi hingga Tertangkapnya Pria Bersenjata
Baca: Skenario Martir Sniper Aksi 22 Mei: Begini Pejelasan Kapolri
Follow Instagram Tribun Manado:
Berita Terpopuler:
Baca: VIRAL VIDEO Perkelahian Pelajar, Siswi dan Siswa Baku Hantam, Rok Terangkat hingga Teriak Nama Levi
Baca: Mayat Wanita Ditemukan Membusuk, Posisi Pakaian Jenazah Terlihat Aneh, Ternyata Modelnya Begini!
Baca: Sering Pakai VPN Gratisan di Android, Bahaya Ini Mengintai Anda
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kuasa Hukum Prabowo Laporkan 51 Alat Bukti saat Mendaftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK
Subscribe Channel Youtube Tribun Manado: